Substansi, Relasi Dan Jaminan Hak Asasi Insan Menurut Dalam Perspektif Nilai-Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Berikut ini akan dibahas terkena substansi hak asasi insan dalam pancasila, ham dalam pancasila, hubungan ham dengan pancasila, hak asasi insan menurut pancasila, jaminan ham dalam pancasila, ham dalam perspektif pancasila, hak asasi insan sesuai nilai nilai pancasila, hak asasi insan dalam nilai ideal sila sila pancasila.
Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak asasi insan yaitu bersifat universal. Artinya, hak asasi ialah hak yang dimiliki oleh setiap insan di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan.
Oleh alasannya itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi insan tidak sama-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya.
Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi teladan penegakan hak asasi insan di suatu negara.
misalnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi insan dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila.
Pancasila ialah ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap masyarakat negara maupun bukan masyarakat negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin hak asasi manusia?
Pancasila menjamin hak asasi insan melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila sanggup dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan diberikut ini.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Hak asasi insan mempunyai ciri-ciri khusus, yaitu sebagai diberikut.
- Hakiki, artinya hak asasi insan yaitu hak asasi tiruana umat insan yang sudah ada semenjak lahir.
- Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk tiruana orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tidak sanggup dicabut, artinya hak asasi insan tidak sanggup dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Tidak sanggup dibagi, artinya tiruana orang berhak mendapat tiruana hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
insan dengan Pancasila sanggup dijabarkan secara singkat sebagai diberikut.
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melakukan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
- Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap masyarakat negara pada kedudukan yang sama dalam aturan serta mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan dukungan hukum.
- Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara masyarakat negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa hendaknya sesama insan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
- Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap masyarakat negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hakhak partisipasi masyarakat.
- Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi memanfaatkannya oleh negara serta memdiberi peluang sebesar-besarnya pada masyarakat.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai instrumental ialah pembagian terstruktur mengenai dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar.
melaluiataubersamaini kata lain, nilai instrumental ialah ajaran pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD hingga dengan peraturan daerah.
Hak asasi insan juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi insan di antaranya sebagai diberikut.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
- Ketentuan dalam undang-undang organik diberikut. 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah diberikut. 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
- Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes). 1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar. 4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 5) Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis ialah realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu sanggup dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan Pancasila ialah ideologi yang terbuka. Hak asasi insan dalam nilai praksis Pancasila sanggup terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri sanggup dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh masyarakat negara.
Hal tersebut sanggup diwujudkan apabila setiap masyarakat negara menunjukkan perilaku aktual dalam kehidupan sehari-hari.
Post a Comment for "Substansi, Relasi Dan Jaminan Hak Asasi Insan Menurut Dalam Perspektif Nilai-Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila"