Fungsi-Fungsi Bank Secara Umum Sebagai Kredit Pasif Dan Kredit Aktif
Kali ini kita akan mengulas terkena fungsi bank, fungsi bank secara umum, fungsi perbankan, fungsi bank sebagai kredit pasif, kredit pasif, kredit aktif, jasa keuangan.
Fungsi Bank
Secara garis besar fungsi bank di Indonesia sanggup digolongkan sebagai diberikut.
a. Sebagai Kredit Pasif
Dalam hal ini bank berfungsi sebagai penghimpun dana/pembeli dana dari masyarakat dengan aneka macam cara yang berupa produk-produk diberikut.
- Giro, ialah simpanan di bank yang sanggup diambil setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, surat pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
- Tabungan, ialah simpanan di bank yang penarikannya spesialuntuk sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu. Beberapa referensi nama tabungan yang dikeluarkan oleh bank adalah: Tabanas, Tapelpram, Simpedes, Simaskot, Tabungan Jumbo, Tahapan, Taska, Exim Save, Danamas, Tabungan Kesra, dan lain-lain.
- Deposito berjangka, yaitu simpanan di bank yang penarikannya spesialuntuk sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu contohnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
- Sertifikat deposito, ialah deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang sanggup diperjualbelikan/diperdagangkan.
b. Sebagai Kredit Aktif
Dalam posisi ini bank berfungsi sebagai penyalur atau penjual dana kepada masyarakat, dengan kata lain bank sebagai pemdiberi kredit kepada masyarakat.
Dalam menyalurkan dananya, bank memakai aneka macam cara yang ialah produknya yaitu sebagai diberikut.
- Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pemberian yang didiberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
- Kredit aksep, ialah pemberian yang didiberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut sanggup diperjualbelikan.
- Kredit rekening koran, yaitu pemberian yang didiberikan bank kepada nasabah yang sanggup diambil sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
- Letter of credit/ L/C, ialah pemberian yang didiberikan kepada nasabah/importir berupa pembayaran kepada eksportir atas pembelian barang yang dilakukan oleh importir.
c. Jasa Keuangan Lain
Bank juga mengeluarkan jasa keuangan lain yang berupa produk-produk diberikut.
- Transfer uang, yaitu pengiriman uang oleh bank atas seruan nasabah.
- Melakukan inkaso (penagihan), yaitu pemdiberian kuasa dari nasabah kepada bank untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) kepada pihak lain.
- Menerbitkan credit card/kartu kredit yang berfungsi sebagai alat pembayaran apabila nasabah melaksanakan transaksi pembelian.
- Traveler’s check, ialah sejenis cek yang dikeluarkan bank untuk megampangkan nasabah melaksanakan transaksi-transaksi selama mereka dalam perjalanan.
- Jasa pembayaran ibarat jasa pembayaran rekening listrik, telepon, uang sekolah atau SPP, pembayaran pajak, dan pembayaran uang denda.
- Kliring, ialah suatu proses penyelesaian pembayaran antarbank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.
Post a Comment for "Fungsi-Fungsi Bank Secara Umum Sebagai Kredit Pasif Dan Kredit Aktif"