Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi-Fungsi, Kiprah Pokok Serta Tingkatan Perwakilan Negara Di Luar Negeri (Departemen Luar Negeri, Perwakilan Diplomatik, Non Diplomatik, Konsuler, Dan Organisasi Internasional)

Dibawah ini akan dijelaskan ihwal perwakilan negara di luar negeri, departemen luar negeri, kementerian luar negeri, kiprah pokok departemen luar negeri, perwakilan diplomatik, tingkatan perwakilan diplomatik, kiprah pokok perwakilan diplomatik, kiprah tugas perwakilan diplomatik, fungsi perwakilan diplomatik, fungsi-fungsi perwakilan diplomatik, kegunaan konsiler, perwakilan konsuler, perwakilan pada organisasi internasional, perwakilan non diplomatik.


Perwakilan Negara di Luar Negeri

Kepala negara dan menteri luar negeri mempunyai kewenangan bertindak atas nama negara untuk melaksanakan kekerabatan internasional. 

Akan tetapi, dalam praktiknya mustahil keduanya melaksanakan sendiri kewenangan tersebut. Untuk melaksanakan kekerabatan internasional mereka membentuk perwakilan. 

Seluruh kegiatan dalam kekerabatan antarbangsa pada hakikatnya ialah diplomasi, yakni perjuangan memelihara kekerabatan antarnegara. 

 Dibawah ini akan dijelaskan ihwal perwakilan negara di luar negeri Fungsi-Fungsi, Tugas Pokok serta Tingkatan Perwakilan Negara di Luar Negeri (Departemen Luar Negeri, Perwakilan Diplomatik, Non Diplomatik, Konsuler, dan Organisasi Internasional)
Kantor Kedutaan Besar Indonesia Untuk Thailand di Bangkok
Kegiatan diplomasi dilakukan oleh para diplomat, yakni orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam kekerabatan dengan negara lain. Para diplomat bertanggung tanggapan untuk mencapai tujuan diplomasi, antara lain ialah sebagai diberikut:

1. melindungi para masyarakatnya sendiri di luar negeri,
2. merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri,
3. menyimpulkan dan memberikan informasi yang berguna,
4. membina, menjaga, dan menyelenggarakan kekerabatan yang lancar dengan negara lain,
5. menjaga semoga kepentingan negera sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional.

Alat perlengkapan negara yang didiberi wewenang untuk melaksanakan kekerabatan internasional, antara lain ialah sebagai diberikut.

1. Departemen Luar Negeri

Departemen luar negeri ialah departemen yang bertanggung tanggapan atas kekerabatan suatu negara dengan negara lain dan organisasi internasional.

Departemen luar negeri mempunyai fungsi eksekutif, yakni mengimplementasikan politik luar negeri dan mengelola kekerabatan internasional. Pada kebanyakan negara, menteri luar negeri disebut dengan Minister of Foreign Affairs.

2. Perwakilan Diplomatik

Sebelum kurun ke-17 perwakilan diplomatik bersifat temporer, tetapi semenjak kurun 17 perwakilan diplomatik bersifat permguan. 

Konvensi Wina tahun 1961 ihwal kekerabatan diplomatik ialah perjanjian internasional yang mengatur kekerabatan diplomatik antarnegara. 

Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensi itu, tetap berlaku aturan internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga golongan, yakni sebagai diberikut.

a. Duta besar (ambasador, pronuntius), memimpin kedutaan besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai penting atau mempunyai kekerabatan yang erat dengan yang menempatkan duta besar di negara pengirim. 

Duta besar mempunyai kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia sanggup berafiliasi dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.

b. Duta, memimpin kedutaan di negara yang derajat keeratan kekerabatan antara negara pengirim dan negara yang saling mengirimkan duta besar sama menyerupai duta besar. Seorang duta juga sanggup berafiliasi dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.

c. Kuasa usaha, dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri negara akseptor melalui menteri luar negeri.

Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga mahir yang disebut atase, yaitu atase perekonomian, atase militer, dan sebagainya. 

Di samping itu, masih ada staf administrasi, staf metode, dan staf pelayanan. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara akseptor atau di kota lain yang disediakan oleh negara penerima.

Prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik antara lain sebagai diberikut.
  • Menteri luar negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai duta atau duta besar untuk diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.
  • Apabila presiden menyetujui, kemudian putusan disampaikan kembali kepada menteri luar negeri.
  • Menteri luar negeri memdiberitahukan kepada negara yang akan mendapatkan untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima.
  • Negara akseptor mempersembahkan persetujuan atau tidak berdasarkan pada riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandang perlu.
  • Sesudah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden dan didiberi surat kepercayaan.
  • Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima.
  • Penerima negara tersebut ialah perwakilan diplomatik.

Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa perjuangan diakreditasi oleh menteri luar negeri. 

Untuk melancarkan tugasnya, negara akseptor mempersembahkan hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Begitu pula, perwakilan gila harus menghormati aturan nasional negara penerima. 

Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain ialah sebagai diberikut.
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Berunding dengan negara penerima.
  • Mengetahui berdasarkan cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memajukan kekerabatan perteman dekatan di antara negara pengirim dan penerima, membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.

Untuk melaksanakan kiprah pokoknya itu, perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi sebagai diberikut.
  • Perwakilan diplomat mewakili negara RI secara keseluruhan di negara akseptor atau organisasi.
  • Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan masyarakat negara RI di negara penerima.
  • Perwakilan diplomat melaksanakan perjuangan peningkatan kekerabatan perteman dekatan dan melaksanakan negosiasi antara negara RI dengan organisasi internasional serta menyebarkan kekerabatan di bidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.
  • e. Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap masyarakat negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
  • Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, komunikasi, dan persandian.
  • Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat.

Perwakilan diplomatik di luar negeri ialah orang gila di negara tersebut. Menurut aturan internasional sebagai orang gila ia harus tunduk pada yurisdiksi negara itu. 

Namun, sebagai perwakilan diplomatik ia mendapatkan hak-hak istimewa. Hak istimewa itu antara lain ialah sebagai diberikut.

a. Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.
b. Kebebasan terhadap tiruana pajak dan bea.
c. tidak sanggup diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen perutusan.
d. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi.

Akhir perutusan diplomatik sanggup terjadi sebab hal-hal diberikut.

a. Inisiatif negara pengirim.
b. Inisiatif negara penerima.
c. Telah diselesainya tujuan perutusan diplomatik

3. Perwakilan Konsuler

Konsul ialah petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas perwakilan diplomatik. Konsul tidak melaksanakan kekerabatan resmi antarnegara.

Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menunjukkannya. Fungsi perwakilan konsuler secara terperinci diatur dalam pasal 5 konvensi Wina terkena kekerabatan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara lain ialah sebagai diberikut.
  • Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan masyarakat negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh aturan internasional.
  • Memajukan pembangunan kekerabatan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara.
  • Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melaksanakan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak berperihalan dengan aturan dan peraturan dari negara penerima.
  • Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada masyarakat negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.

Perwakilan konsuler bukan ialah pelaksana politik negara pengirim. Ia tidak mempunyai fungsi politik. Komunikasi konsul dengan negara akseptor tidak langsung, melainkan melalui perwakilan diplomatik tidak secara otomatis memutuskan kekerabatan konsuler.

Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai diberikut.
  1. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul.
  2. Penunjukan itu didiberitahukan kepada negara akseptor dan disertai usul untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui jalan masuk diplomatik.
  3. Apabila negara akseptor menyetujui penunjukan tersebut, negara akseptor akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan kiprah konsul.

Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima, negara akseptor sanggup memdiberitahukan kepada negara pengirim bahwa konsul yang bersangkutan tidak sanggup diterima lagi. 

Negara pengirim harus memanggil konsul tersebut pulang. Jika tidak memanggil pulang, negara peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya lagi sebagai konsul.

Hak istimewa yang dimiliki konsul, antara lain;
  1. bebas dari biaya pengadilan,
  2. bebas mengadakan komunikasi dengan masyarakat negaranya di negara penerima,
  3. kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul,
  4. perlindungan keselamatan diri konsul, dan
  5. apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda hingga eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya.

Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan, antara lain adalah:

a. kantor konsulat jenderal (consulate general),
b. kantor konsulat,
c. kantor wakil konsulat, dan
d. kantor perwakilan konsuler.

Golongan kepala kantor konsuler itu ialah sebagai diberikut.
  1. Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang sanggup membawahkan beberapa konsuler.
  2. Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu kawasan kekonsulan; seorang konsul dipermenolongkan kepada konsul jenderal.
  3. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu kawasan kekonsulatan; sedangkan konsul muda sanggup dipermenolongkan kepada konsul jenderal atau konsul.
  4. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berafiliasi dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,
  5. Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melaksanakan kiprah diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler spesialuntuk sanggup melaksanakan kiprah diplomatik apabila negaranya tidak mempunyai perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplomatik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melaksanakan perbuatan diplo-matik tersebut diharapkan persetujuan negara akseptor terlebih lampau.

Berakhirnya kiprah konsuler sanggup terjadi karena;

a. kiprah pejabat konsuler tersebut sudah selesai,
b. negara akseptor tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggota kantor konsulat,
c. negara akseptor menarikdanunik kembali eksekuator yang sudah didiberikannya.

4. Misi Khusus

Misi khusus ialah misi sementara yang mewakili negaranya untuk dikirim ke negara lain atas persetujuan dan bertujuan untuk membicarakan duduk perkara khusus guna melaksanakan kiprah khusus yang sifatnya tidak permguan.

Pengiriman misi khusus menerima persetujuan negara penerima. Pengiriman ini melalui jalan masuk diplomatik atau jalan masuk lain yang disetujui bersama antara negara pengirim dan negara penerima. 

Pengiriman misi khusus tidak bergantung pada ada atau belum adanya kekerabatan diplomatik ataupun konsuler. Atas dasar persetujuan bersama, pertemuan misi khusus sanggup dilakukan di negara ketiga. 

Negara akseptor spesialuntuk menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi khusus tersebut. Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, antara lain ialah sebagai diberikut.
  1. Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun ialah kebal,
  2. Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi,
  3. Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak,
  4. Anggota komisi khusus menerima kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi,
  5. Anggota komisi khusus dikecualikan dan tiruana pungutan, pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati aturan dan peraturan negara akseptor tidak mencampuri urusan domestik negara akseptor dan tidak melaksanakan kegiatan profesi dan dagang.

5. Perwakilan pada Organisasi Internasional

Perwakilan ini dibedakan atas perwakilan tetap (bagi negara anggota) dan perwakilan peninjauan tetap (bagi bukan para anggota). 

Pemdiberian fasilitas, tempat fasilitas dan hak istimewa kekebalan , serta imunitas yang dimiliki perwakilan organisasi internasional sama dengan yang didiberikan kepada misi khusus. 

Kepala perwakilan atau anggota perwakilan ini dilarang melaksanakan kegiatan profesional ataupun komersial di negara tuan rumah.

6. Perwakilan Nondiplomatik

Dalam kekerabatan internasional negara juga menugaskan petugas dan perwakilan negara yang tidak berkedudukan sebagai perutusan diplomatik dan perwakilan konsuler, contohnya komisionaris perdagangan. 

Pengaturan perwakilan ini belum diatur secara umum dalam perjanjian internasional. Kedudukan dan hak-hak istimewa perwakilan ini diputuskan dalam perjanjian bilateral negarguagara yang bersangkutan.

7. Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler

Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dijamin dengan aturan internasional yang pada pada dasarnya mencakup hal-hal diberikut.

a. Hak Eksterioritas, ialah hak kekebalan dalam kawasan perwakilan, contohnya kawasan kedutaan besar atau kawasan kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu.

Menurut aturan internasional kawasan tersebut dipandang sebagai kawasan negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin sanggup dikeluarkan. 

Gedung perwakilan negara gila tidak sanggup dimasuki atau digeledah oleh polisi dan petugas kehakiman tanpa izin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat.

b. Hak Kebebasan/Kekebalan, Setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada aturan setempat, tidak sanggup dituntut di muka pengadilan. 

Mereka juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai, investigasi atas tas diplomatik, mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan. 

Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsuler sanggup dipelajari dalam konvensi Wina ihwal kekerabatan diplomatik dan protokol tahun 1961, dan hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler sanggup dipelajari dalam konvensi Wina ihwal kekerabatan konsuler dan protokol opsional tahun 1963.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Fungsi-Fungsi, Kiprah Pokok Serta Tingkatan Perwakilan Negara Di Luar Negeri (Departemen Luar Negeri, Perwakilan Diplomatik, Non Diplomatik, Konsuler, Dan Organisasi Internasional)"