Sejarah Pendirian, Peranan, Asas Dan Tujuan, Alat Kelengkapan Serta Badan-Badan Khusus Dibawah Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pbb)
Berikut ini akan dijelaskan terkena organisasi internasional, organisasi organisasi internasional, nama organisasi internasional, organisasi internasional pbb, organisasi dibawah pbb, tujuan dibentuknya pbb, organisasi internasional di dunia, tujuan berdirinya pbb, Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB, pbb berdiri pada tanggal, piagam pbb, peranan pbb, tubuh badan pbb, tubuh khusus pbb, asas dan tujuan pbb, anggota pbb, alat kelengkapan pbb, anggota tetap dewan keamanan pbb.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pada tanggal 1 Januari 1942 di Washington sudah ditanhadirani oleh 26 negara demokratis suatu pernyataan pengerahan segala tenaga untuk membinasakan kekuasaan negara totaliter.
Lambang Organisasi PBB |
Deklarasi itu ialah perjanjian militer, tetapi dianggap sebagai awal pembentukan perserikatan bangsa-bangsa alasannya ialah deklarasi tersebut ialah awal ikatan negara-negara yang menggantikan liga-liga bangsa yang terputus oleh pecahnya perang dunia II.
Namun, pembentukan perserikatan bangsa-bangsa sebetulnya bermula pada deklarasi Moskow pada tanggal 1 November 1943.
Dalam deklarasi tersebut menteri-menteri luar negeri negara Amerika Serikat, Cina, Inggris, dan Uni Sorviet menetapkan dalam waktu erat akan dibuat organisasi internasional.
Pada bulan September–Oktober tahun 1944 diadakan pembicaraan lebih lanjut terkena pembentukan organisasi internasional itu antarperutusan empat negara tersebut di Washington.
Pembicaraan ini disebut pembicaraan Dumbarton Doks sesuai dengan nama vila tempat pembicaraan itu dilakukan.
Pada tanggal 7 Oktober 1944 usulan kerangka perserikatan bangsa-bangsa diterbitkan dan lalu dibicarakan lebih lanjut dalam konferensi Yalta pada bulan Februari 1945 oleh tiga kepala negara, yakni Churchill, Roosevelt, dan Stalin.
Dalam konferensi itu diputuskan untuk diadakannya konferensi perserikatan bangsa-bangsa di San Fransisco mulai tanggal 25 April 1945, tetapi piagam perserikatan bangsa-bangsa itu gres ditanhadirani pada tanggal 26 Juni 1945.
Piagam itu gres mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah dipenuhinya jumlah pengesahan negara yang dipersyaratkan.
Piagam perserikatan bangsa-bangsa itu dilampiri Statuta Mahkamah Internasional yang ialah kepingan integral dan piagam tersebut.
a. Asas dan Tujuan PBB
Piagam perserikatan bangsa-bangsa secara eksplisit menetapkan asas-asas yang melandasi kegiatan organisasi internasional tersebut dalam mencapai tujuannya.
Di samping itu, piagam tersebut juga menetapkan secara eksplisit tujuan perserikatan bangsa-bangsa. Dalam pasal 1 Piagam PBB disebutkan beberapa tujuan PBB, antara lain:
- memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
- mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalanpersoalan internasional di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
- menjadi sentra penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
- memajukan relasi perteman dekatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang sempurna guna memperkokoh perdamaian dunia.
Adapun tujuan perserikatan bangsa-bangsa berdasarkan preambul piagam itu ialah sebagai diberikut.
- Menyelamatkan generasi menhadir dari tragedi perang.
- Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri insan dan persamaan hak bagi laki-laki dan wanita, serta bagi tiruana bangsa baik besar maupun kecil.
- Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber internasional lain.
- Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.
Dalam pasal 2 piagam perserikatan bangsa-bangsa diputuskan tujuh asas, yaitu sebagai diberikut.
1) Asas persamaan kedaulatan, ialah bahwa tiruana anggota sama-sama berdaulat dan sama-sama mempunyai satu bunyi tanpa memperhitungkan luas dan kemajuan negaranya.
Pengecualian atas asas ini spesialuntuk berlaku dalam keanggotaan Dewan Keamanan yang menetapkan adanya hak veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap.
2) Asas Pacta Sunt Servanda, ialah bahwa negara anggota berkewajiban dengan itikad baik memenuhi kewajiban yang ditimbulkan dari piagam PBB.
3) Asas penyelesaian sengketa secara damai, ialah bahwa negara anggota harus menjamin akan menuntaskan sengketa yang terjadi antar dirinya dengan negara lain secara tenang dan memakai cara-cara yang tidak mengancam perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan.
4) Asas tidak memakai kekerasan, ialah bahwa negara anggota harus menjauhkan diri dari penerapan bahaya dan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain.
Asas ini ialah embel-embel dari asas ketiga di atas yang mendorong negara untuk menuntaskan sengketanya secara damai.
5) Asas memmenolong perserikatan bangsa-bangsa, ialah bahwa negara anggota harus memmenolong perserikatan bangsa-bangsa dalam suatu tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan piagam dan tidak memmenolong negara yang dikenai tindakan pencegahan atau pemaksaan oleh perserikatan bangsa-bangsa.
6) Asas kepatuhan negara bukan anggota, ialah bahwa negara anggota menjamin biar negara bukan anggota, apabila perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional, bertindak sesuai dengan asas-asas perserikatan bangsa-bangsa.
7) Asas tidak mencampuri yuridiksi domestik negara anggota, ialah bahwa perserikatan bangsa-bangsa dihentikan untuk mencampuri urusan yang pada hakikatnya ialah urusan dalam negeri suatu negara.
Negara anggota tidak diharuskan untuk menuntaskan urusan dalam negerinya sesuai dengan ketentuan piagam.
Asas ini juga sanggup dipakai sebagai perisai, contohnya apabila terdapat tuduhan adanya pelanggaran hak-hak asasi dalam suatu negara.
Akan tetapi, berlakunya asas ini dibatasi oleh tindakan pemaksaan yang diputuskan oleh Dewan Keamanan sebagaimana yang diatur dalam Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
b. Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Keanggotaan perserikatan bangsa-bangsa diatur dalam kepingan II pasal 3-6 piagam PBB. Pasal 3 Piagam PBB mengatur kedudukan anggota pemula atau anggota asli.
Anggota orisinil ialah negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San Fransisco pada tanggal 25 April 1945 dan negara-negara yang sudah lebih lampau menanhadirani Deklarasi Washington pada tanggal 11 Januari 1942 (26 negara).
Negara-negara itu ialah negara-negara yang sudah menanhadirani piagam dan meratifikasinya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 110 piagam PBB.
Anggota orisinil itu berjumlah 51 negara, yang terdiri atas satu negara dari benua Afrika, yaitu Afrika Selatan, empat negara dari benua Asia, yakni Cina, India, Iran, dan Thailand, dan negara-negara Barat.
Penerimaan anggota-anggota gres diatur dalam pasal 4 piagam PBB. Pasal 4 piagam itu menetapkan bahwa untuk sanggup diterima sebagai anggota, pemohon harus memenuhi lima syarat,
yaitu bahwa pemohon ialah suatu negara, cinta damai, menyetujui kewajiban-kewajiban yang diputuskan piagam, bisa melaksanakan kewajiban tersebut, dan mau melaksanakannya.
Penerimaan negara pemohon yang sudah memenuhi persyaratan tersebut diputuskan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Dalam praktiknya, perserikatan bangsa-bangsa juga mengenal ”observer” yaitu negara yang alasannya ialah suatu alasan tidak sanggup diterima atau tidak bersedia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memperoleh sejumlah kemudahan pada sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa hak bicara aktif dan hak suara.
Beberapa observer itu, antara lain ialah negara Swiss, Monaco, dan Vatikan. Dalam pasal 5 Piagam PBB diatur bahwa negara anggota yang sedang dikenakan tindakan prevektif ataupun kekerasan sanggup diskors atau dikenakan penangguhan dari penerapan hak-hak dan hak-hak istimewanya dari keanggotaannya oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.
Penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewanya sanggup dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan. Pasal 6 piagam PBB mengatur terkena negara-negara yang terus menerus melanggar asas-asas yang tercantum dalam piagam PBB dan negara itu sanggup dikeluarkan dari organisasi oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.
c. Badan/Alat Perlengkapan PBB
Lembaga-Lembaga dibawah Naungan PBB |
Dalam pasal 7 Piagam PBB disebutkan bahwa alat kelengkapan atau organisasi pokok PBB, antara lain ialah sebagai diberikut.
1) Majelis Umum (General Assembly)
2) Dewan Keamanan (Security Council)
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Sosial Council)
4) Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
6) Sekretariat (Secretariat)
Penjelasan alat kelengkapan atau organisasi PBB sanggup engkau pelajari pada pembahasan diberikut.
1) Majelis Umum PBB
Majelis umum ialah organ utama PBB yang anggotanya mencakup beberapa aspek tiruana anggota PBB. Setiap anggota mempunyai satu bunyi walaupun mengirimkan utusan sebanyak lima orang sebagai delegasi.
Majelis umum bersidang sekurang-kurangnya sakali dalam setahun, yakni mulai bulan Sepetember hingga bulan Desember. Selain sidang tahunan, juga diadakan sidang khusus.
Sidang Umum PBB |
Sidang-sidang Majelis Umum diadakan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Kesepakatan atau resolusi yang dihasilkan dalam sidang Majelis Umum PBB tidak mengikat negara anggota, alasannya ialah spesialuntuk ialah rekomendasi.
Akan tetapi, hal itu tetap mengatakan arah dan bobot pandangan dunia alasannya ialah mencerminkan pandangan lebih banyak didominasi negara di dunia. Tugas utama Majelis Umum, antara lain ialah sebagai diberikut.
a) Tugas umum, mencakup beberapa aspek wewenang untuk membicarakan tiruana soal yang tercakup dalam piagam, tiruana soal yang bekerjasama dengan kiprah dan wewenang organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan mempersembahkan rekomendasi terkena tiruana soal kepada anggota Berserikatan Bangsa- Bangsa ataupun kepada Dewan Keamanan.
b) Tugas itu mencakup beberapa aspek pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional.
c) Prakarsa kemajuan kolaborasi Internasional, mencakup prakarsa untuk memajukan kolaborasi internasional di bidang politik, hukum, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan serta mewujudkan hak-hak asasi insan dan kebebasan dasar bagi tiruana orang tanpa pembedaan.
d) Penerimaan dan penunjukan anggota, termasuk penunjukan anggota organ-organ PBB yang lain, contohnya anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Hakim Anggota Mahkamah Internasional, Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, Anggota Dewan Perwakilan, Sekretaris Jendral PBB, Anggota Komite, dan Organ Subsider.
e) Pengawasan terhadap kegiatan organ lain, mencakup mendapatkan laporan, mempertimbangkannya, dan memdiberi rekomendasi atas laporan tersebut.
f) Penetapan anggaran ialah kiprah penting majelis umum.
g) Perubahan anggaran juga diputuskan oleh majelis umum.
2) Dewan Keamanan PBB
Anggota keamanan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan ialah Amerika Serikat, Cina, Inggris, Prancis, dan Rusia. Anggota tidak tetap dewan keamanan dipilih oleh majelis umum untuk jangka waktu dua tahun.
Untuk menentukan anggota tidak tetap dewan keamanan perlu dipertimbangkan dua hal, yakni bahwa negara tersebut sudah mempersembahkan santunan untuk pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional dan bahwa letak geografi negara tersebut mewakili seluruh daerah masyarakat internasional.
Waktu sidang dewan keamanan tidak sama dengan majelis umum. Majelis umum bersidang selama satu kali setahun sekali, sedangkan Dewan Keamanan bersidang setiap kali dibutuhkan.
Selain itu, fungsi Dewan Keamanan sanggup mengambil tindakan, sedangkan fungsi majelis umum mempersembahkan rekomendasi. Dewan Keamanan PBB terdiri atas 15 anggota yang dibedakan atas lima anggota tetap dan seluruh anggota tidak tetap.
Anggota tetap Dewan Keamanan masing-masing mempunyai hak veto, yaitu hak untuk menolak (memblokir) keputusan dewan meskipun ke-14 anggota Dewan yang lain menyetujui keputusan tersebut.
Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Keamanan sanggup mengambil tindakan pemaksaan yang dibedakan atas;
a) tindakan untuk tidak mengikutsertakan angkatan bersenjata, antara lain pemutusan relasi ekonomi dan diplomatik.
b) tindakan angkatan bersenjata di udara yang mencakup beberapa aspek kegiatan-kegiatan memakai angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Berdasarkan ketentuan dalam Piagam PBB , tiruana negara wajib mendapatkan keputusan Dewan Keamanan.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi dan sosial ialah tubuh PBB yang terdiri atas 54 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum. Tiap anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dilakukan setiap tahun pergantian sebanyak delapan belas anggota.
Dewan ini mengadakan sidang untuk mengulas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, kasus lingkungan hak asasi-asasi manusia. Dewan Ekonomi dan Sosial mempunyai wewenang, antara lain;
a) mempersembahkan rekomendasi untuk meningkatkan penghormatan dan penghargaan atas hak-hak asasi insan serta kebebasan dasar bagi tiruana orang,
b) membuat studi atau laporan tentang masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan internasional beserta hal-hal yang terkait merekomendasikan hal-hal itu kepada Majelis Umum, anggota perserikatan bangsa-bangsa, dan tubuh khusus yang bersangkutan,
c) memmenolong majelis umum, dewan keamanan, tubuh khusus, dan negara anggota perserikatan bangsa-bangsa,
d) mempersiapkan rancangan konvensi tentang masalah-masalah yang termasuk dalam lingkungan wewenangnya untuk diajukan kepada Majelis Umum,
e) mengadakan pertemuan internasional terkena hal-hal yang termasuk dalam kewenangannya,
f) mengadakan konsultasi dengan organisasi non pemerintah yang bekerjasama dengan hal-hal yang termasuk kewenangannya,
g) mengadakan koordinasi kerja antarbadan khusus dan perserikatan bangsabangsa yang dituangkan dalam suatu perjanjian.
4) Dewan Perwakilan
Dewan perwakilan ialah tubuh PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintah dan melaksanakan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori wilayah perwakilan (trust-territories).
Wilayah perwalian ialah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu sistem perwalian sebagai satu cara biar negara-negara anggota bertanggung tanggapan atas wilayah tersebut (umumnya ialah negara bekas jajahannya) dan meningkatkan kemajuan wilayah tersebut menuju kemerdekaan.
Anggota dari Dewan Perwalian meliputi;
a) negara yang menguasai daerah perwalian
b) anggota tetap Dewan Keamanan PBB
c) sejumlah anggota PBB yang ditunjuk oleh sidang umum PBB dengan masa kerja 3 tahun.
Sistem perwalian diselenggarakan dalam rangka;
a) menjamin penanganan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial di daerah perwalian dengan cara yang sama dan berlaku bagi tiruana anggota PBB,
b) mendorong penghormatan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi pengesahan serta pengesahan atas saling ketergantungan tiruana orang yang ada di dunia,
c) memajukan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setempat biar mereka bisa untuk membangun pemerintahan sendiri, sesuai dengan hak untuk menentukan nasibnya sendiri,
d) memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Berdasarkan ketentuan piagam Dewan Perwalian berwenang mempertimbangkan laporan penguasa wilayah perwalian, mereview undangan penduduk wilayah perwalian, serta secara bersiklus mengunjungi wilayah perwalian dan mengambil tindakan lain sesuai dengan perjanjian perwalian Putusan Dewan Perwalian diputuskan berdasarkan bunyi terbanyak dari anggota yang hadir dan mempersembahkan suara.
5) Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional ialah tubuh pengadilan internasional resmi yang bersifat tetap dan bertugas untuk menilik dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan yang dimiliki, bukan atas dasar kewargguagaraan mereka. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Tugas Mahkamah Internasional, antara lain;
a) mempersembahkan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa,
b) menilik persengketaan antaranggota negara,
c) menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Pihak-pihak yang sanggup mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional, ialah sebagai diberikut.
a) Semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah sanggup mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional. Negara-negara tersebut sanggup menyerahkan kasus apa saja kepada Mahkamah Internasional.
b) Negara-negara yang bukan pihak dalam Statuta Mahkamah sanggup menyerahkan perkara-perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Keamanan kepada Mahkamah Internasional.
c) Dewan Keamanan PBB sanggup menyerahkan suatu sengketa aturan kepada Mahkamah Internasional.
Persoalan-persoalan aturan tersebut, ialah sengketa pembatasan, eksplorasi sumber daya alam, hak penangkapan ikan, dan sebagainya. Mahkamah Internasional sanggup mempersembahkan hikmah aturan kepada;
- Majelis Umum dan Dewan Keamanan atas undangan kedua tubuh PBB tersebut,
- badan-badan khusus PBB yang sudah menerima wewenang dari Majelis Umum tentang persoalan-persoalan aturan dalam ruang lingkup kegiatan mereka.
6) Sekretaris
Berdasarkan pasal 97 piagam PBB, sekretaris PBB terdiri atas seorang sekretaris jendral dan pegawai-pegawai staf yang diharapkan oleh organisasi.
Sekretaris jendral ialah seorang yang diangkat oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang sekretaris jendral ialah lima tahun dan sanggup dipilih kembali atau diperpanjang.
Sekretaris jendral bertugas sebagai kepala tata perjuangan perserikatan bangsa-bangsa, dan bertindak sebagai kepala tata perjuangan dalam setiap rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, serta Dewan Perwalian.
Sekretaris Jendral mempersembahkan laporan tahunan tentang kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Majelis Umum. Anggota staf sekretariat diangkat oleh Sekretaris Jendral berdasarkan peraturan yang diputuskan oleh Majelis Umum.
Sebagian anggota staf tersebut dipekerjakan tetap pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan organ lain PBB yang membutuhkannya.
Sekretaris Jendral dan anggota staf sekretariat ialah pejabat internasional. Di dalam menjalankan tugasnya mereka tidak meminta atau mendapatkan petunjuk dari pemerintah atau kekuasaan mana pun di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berdasarkan pasal 100–101 Piagam PBB menjamin staf sekretariat yang merdeka dan internasional. Selain enam organ utama PBB di atas, terdapat beberapa organisasi internasional atau tubuh khusus di bawah naungan PBB, antara lain ialah sebagai diberikut.
- ILO (Internasional Labour Organization), yakni organisasi buruh sedunia.
- FAO (Food and Agriculture Organization), yaitu organisasi pangan dan pertanian.
- UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yakni organisasi yang mengelola bidang pendidikan dan kebudayaan PBB.
- WHO (World Health Organization), yakni organisasi yang bertujuan mengusahakan tercapainya tingkat kesehatan yang tertinggi bagi tiruana rakyat.
- IDA (Internasional Development Association), yakni perhimpunan pembangunan internasional.
- IMF (International Monetary Fund), yakni organisasi yang mengurusi kasus dana moneter internasional.
- UNDP (United Nations Development Programme), yakni aktivitas pembangunan industri PBB.
- UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund), yakni organisasi yang mengurusi kasus dana kesejahteraan belum dewasa sedunia.
- UNRWA (United Nations Relief and Work Agency), yakni tubuh menolongan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah.
Post a Comment for "Sejarah Pendirian, Peranan, Asas Dan Tujuan, Alat Kelengkapan Serta Badan-Badan Khusus Dibawah Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pbb)"