Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Dan Pola Proses Peradilan Dan Hukuman Atas Pelanggaran Ham Di Indonesia

Berikut ini akan dijelaskan wacana penyelesaian masalah pelanggaran ham, masalah ham di indonesia, pelanggaran ham di indonesia, hukuman pelanggaran ham, hukuman pelanggaran ham di indonesia, hukuman atas pelanggaran ham di indonesia, pengadilan ham di indonesia.


Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi kalau tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani masalah pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak memiliki kemauan menegakkan HAM. 

Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan aturan negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab. 

Sebagai negara aturan dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri masalah pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa menolongan dari Mahkamah Internasional. 

misal-contoh masalah yang dikemukakan pada bab sebelumnya yakni bukti bahwa di negara kita terdapat proses peradilan untuk menangani dilema HAM, terutama yang sifatnya berat. 

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 wacana Pengadilan HAM, masalah pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibuat menurut keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. 

Sesudah berlakunya undang-undang tersebut, masalah pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. 

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat dilakukan menurut ketentuan Hukum Acara Pidana. 

Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. 

Penahanan untuk investigasi dalam sidang di Pengadilan HAM sanggup dilakukan paling usang 90 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan kawasan hukumnya. 

Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling usang 60 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari. 

Penahanan di Mahkamah Agung paling usang 60 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari. Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. 

Dalam melaksanakan penyelidikan, Komnas HAM sanggup membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. 

Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. 

Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik sanggup membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Proses penuntutan masalah pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung sanggup mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. 

Setiap ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sanggup meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung terkena perkembangan penyidikan dan penuntutan masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat. 

Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling usang 180 hari sehabis berkas masalah dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. 

Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. 

Dalam hal masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, masalah tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling usang 90 hari terhitung semenjak masalah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. 

Pemeriksaan masalah pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. 

Kemudian, dalam hal masalah pelanggaran hak asasi insan yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, masalah tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling usang 90 hari terhitung semenjak masalah dilimpahkan ke Mahkamah Agung. 

Pemeriksaan masalah pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. 

Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas ajuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Mekanisme Dan Pola Proses Peradilan Dan Hukuman Atas Pelanggaran Ham Di Indonesia"