Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Dan Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) Berdasarkan Cf Strong

Berikut ini akan kita bahas ihwal proses penyelenggaraan negara dalam konteks negara kesatuan republik indonesia, konsep negara kesatuan,  unitarisme, negara kesatuan, pengertian negara kesatuan, cf strong.

Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

Konsep negara kesatuan tentu saja kalian sudah mengenalnya. Istilah negara kesatuan sudah sangat sering kalian dengar, nama negara kita ialah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Jadi, istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam tumpuan pikir kita selaku masyarakat negara Indonesia. Akan tetapi tahukah kalian makna dan karakteristik negara kesatuan?
Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan ialah bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu DPR nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat sanggup menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada kawasan menurut hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Pendapat C.F. Strong tersebut sanggup dimaknai bahwa negara kesatuan ialah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayahnya ada di tangan pemerintah pusat. 

Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan wilayahnya sanggup dijalankan secara langsung. 

Dalam negara kesatuan spesialuntuk ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, tiruana hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan kawasan spesialuntuk menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. 

Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, kawasan didiberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).

Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity,. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu). Dalam negara kesatuan spesialuntuk ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu DPR yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.

Hakikat negara kesatuan yang tolong-menolong ialah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. 

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian Dan Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) Berdasarkan Cf Strong"