Pengertian Dan Fungsi-Fungsi Negara Berdasarkan Miriam Budiardjo Dan Para Mahir Lainnya
Berikut ini akan kita bahas terkena pengertian negara, definisi negara, pengertian negara secara etimologi, pengertian negara berdasarkan para ahli, fungsi negara, fungsi fungsi negara, fungsi negara berdasarkan miriam budiardjo.
Pengertian Negara
Secara etimologi Negara berasal dari bahasa absurd “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“.
Istilah staat mula-mula dipakai di Eropa Barat pada kala XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan.
Kata status sanggup diartikan sebagai suatu keadaan yang menawarkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Kata “negara“ yang lazim dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan berdasarkan bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal.
Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 membuktikan ihwal Negara Majapahit.
Dalam buku digambarkan ihwal pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
Negara ialah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permguan, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar.
Dalam arti luas negara ialah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Sedangkan pengertian negara berdasarkan para jago ialah sebagai diberikut:
- Menurut George Jellinek, Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok insan mendiami wilayah tertentu.
- Menurut G.W.F.Hegel, Negara ialah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
- Menurut Karl Marx, Negara ialah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/ buruh).
- Menurut Mr. Krguanburg, Negara ialah suatu organisasi yang timbul lantaran adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
- Menurut Logemann, Negara ialah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan. Organisasi itu ialah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
- Menurut Roger E. Soltau, Negara ialah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengantur atau mengendalikan problem bersama atas nama rakyat.
- Menurut Bellefroid, Negara ialah suatu masyarakat hukum, suatu komplotan aturan yang menempati kawasan tertentu dan yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang tidak sama dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
Sehingga para jago merumuskan fungsi negara secara tidak sama-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut.
Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Miriam Budiardjo (1978 : 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai diberikut:
- Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah banyak sekali bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting lantaran untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diharapkan campur tangan dan tugas aktif dari negara.
- Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan peradilan.
Dari uraian di atas , salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa semoga negara tetap tegak dan bangun ialah fungsi pertahanan.
Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara harus mempunyai alat-alat pertahanan dan tugas serta segenap masyarakat negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara.
Peran serta masyarakat negara dalam pembelaan negara ialah tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara.
Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan ialah prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain alasannya ialah negara spesialuntuk sanggup mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara bisa mempertahankan diri dari banyak sekali hambatan, rintangan, dan bahaya baik yang hadir dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“.
Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara“.
Post a Comment for "Pengertian Dan Fungsi-Fungsi Negara Berdasarkan Miriam Budiardjo Dan Para Mahir Lainnya"