Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Dan Macam-Macam Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Uud 1945

Pada peluang ini kita akan mengulas wacana hak kewajiban masyarakat negara, hak masyarakat negara, kewajiban masyarakat negara, jenis hak masyarakat negara, jenis kewajiban masyarakat negara, kewajiban masyarakat negara berdasarkan uud 1945, kewajiban masyarakat negara dalam uud 1945, macam macam hak masyarakat negara.

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Kalau kalian telaah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun sehabis perubahan, kalian akan dengan simpel menemukan ketentuan terkena masyarakat negara dengan segala hal yang menempel pada dirinya. 

Ketentuan tersebut sanggup kalian identifikasi mulai dari Pasal 26 hingga dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur terkena jenis hak dan kewajiban masyarakat negara Indonesia. 

Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak atas kewargguagaraan

Siapakah yang menjadi masyarakat negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawaban pertanyaan tersebut. 

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi masyarakat negara ialah orangorang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai masyarakat negara. 

Adapun, yang menjadi penduduk Indonesia ialah masyarakat negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini ialah jaminan atas hak masyarakat negara untuk mendapat status kewargguagaraannya yang tidak sanggup dicabut secara semena-mena. 

Pasal 26 ini juga ialah salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, klasifikasi sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.

Kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap masyarakat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan dan pemerintahan.

Ini yaitu konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Hal ini membuktikan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara masyarakat negara terkena kedua hal ini. 

Pasal 27 Ayat (1) ini ialah jaminan hak masyarakat negara atas kedudukan yang sama dalam aturan dan juga ialah kewajiban masyarakat negara untuk menjunjung aturan dan pemerintahan.

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang ialah hak masyarakat negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini contohnya terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk membuat lapangan kerja semoga masyarakat negara memperoleh penghidupan yang layak.

Hak dan kewajiban bela negara

Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban masyarakat negara menjadi sebuah kesatuan. melaluiataubersamaini kata lain, upaya pembelaan negara ialah hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap masyarakat negara Indonesia.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Pasal 28 memutuskan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara mulut maupun tulisan, dan sebagainya. 

Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak masyarakat negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Kemerdekan memeluk agama

Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan diberibadah berdasarkan agamanya dan kepercayaan itu. Hal ini ialah hak masyarakat negara atas kebebasan beragama. 

Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan anutan agama.

Pertahanan dan keamanan negara

Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). 

Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban masyarakat negara untuk ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.

Hak mendapat pendidikan

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memutuskan bahwa setiap masyarakat negara berhak mendapat pendidikan. 

Ketentuan ini ialah penegasan hak masyarakat negara untuk mendapat pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap masyarakat negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini ialah penegasan atas kewajiban masyarakat negara untuk mengikuti pendidikan dasar. 

Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta watak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Kebudayaan nasional Indonesia

Pasal 32 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memutuskan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam membuatkan nilai-nilai budayanya. 

Hal ini ialah penegasan atas jaminan hak masyarakat negara untuk membuatkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional. 

Ketentuan ini ialah jaminan atas hak masyarakat negara untuk membuatkan dan memakai bahasa kawasan sebagai bahasa pergaulan.

Perekonomian nasional

Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur wacana perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan sebagai diberikut.
  1. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut terkena pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ketentuan pasal 33 ini ialah jaminan hak masyarakat negara atas perjuangan perekonomian dan hak masyarakat negara untuk mendapat kemakmuran.

Kesejahteraan sosial

Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD Negara Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat.
  1. Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara membuatkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggungjawaban atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan kemudahan pelayanan umum yang layak.
  4. Ketentuan lebih lanjut terkena pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini mempersembahkan jaminan atas hak masyarakat negara untuk mendapat kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapat jaminan sosial, hak mendapat jaminan kesehatan, dan hak mendapat kemudahan umum yang layak.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Jenis Dan Macam-Macam Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Uud 1945"