Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Latar Belakang Atau Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Berikut ini akan dibahas terkena sejarah dekrit presiden 5 juli 1959, latar belakang dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959, latar belakang dekrit presiden 5 juli 1959, alasan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959, Isi Dekrit Presiden.

Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Sesudah Konstituante terbentuk melalui pemilihan umum tahap kedua tahun 1955, maka pada tanggal 10 November 1956 mulai bersidang. 

Pada waktu itu keadaan negara sedang diliputi kekacauan yang ditimbulkan alasannya pergolakan-pergolakan di kawasan yang menginginkan adanya integritas nasional. 

Seperti halnya DPR, anggota Konstituante terdiri atas wakil-wakil dari puluhan partai besar maupun partai kecil. Partai tersebut terpecah belah dalam banyak sekali ideologi yang sukar dipersatukan. 

Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu itu, Presiden Sukarno pada tanggal 21 Februari 1957 mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden terkena:
  1. pembentukan kabinet bersama-sama yang terdiri dari wakil tiruana partai ditambah golongan fungsional
  2. pembentukan Dewan Nasional (nantinya berjulukan DPA) yang beranggotakan seluruh partai dan golongan fungsional dalam masyarakat, dewan ini berfungsi memdiberi pesan tersirat kepada kabinet baik diminta ataupun tidak.
Akan tetapi beberapa partai menolak Konsepsi Presiden tersebut. Pada tanggal 22 April 1959 di depan sidang Konstituante Presiden Sukarno mengharapkan biar kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. 

Harapan presiden ini juga menjadikan pro dan kontra. Akibatnya meskipun sudah bersidang lebih kurang tiga tahun Konstituante tidak sanggup menjalankan tugasnya. Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden yaitu Konstituante gagal menyusun Undang-Undang Dasar baru.

Isi Dekrit Presiden

Sebagai final kemelut di Konstituante, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Adapun isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah:
  1. pembubaran Konstituante
  2. berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  3. segera dibuat MPRS dan DPAS.

Tanggapan Masyarakat terhadap Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dikeluarkannya Dekrit Presiden tersebut menerima pemberian dari masyarakat antara lain:
  1. KSAD mengeluarkan perintah harian yang ditujukan kepada seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan dan mengamankan dekrit tersebut
  2. Mahkamah Agung kemudian juga membenarkan Dekrit Presiden tersebut
  3. DPR hasil Pemilihan Umum dalam sidangnya padsa tanggal 2 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk bekerja terus menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Latar Belakang Atau Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959"