Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

Pada peluang ini kita akan mengulas secara ringkas terkena planning pembangunan daerah, perencanaan pembangunan, perencanaan pembangunan wilayah.

Dalam rangka penyelenggarakan tempat disusun perencanaan pembangunan tempat sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembanguna nasional.

Perencanaan pembangunan tempat disusun secara berjangka yang meliputi:
  1. Rencana pembangunan jangka panjang tempat disingkat dengan RPJP tempat dengan jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan tempat yang mengacu pada RPJP nasional.
  2. Rencana pembangunan jangka menengah tempat yang selanjutnya disebut RPJM tempat untuk jangka waktu 5 tahun adalah pembagian terstruktur mengenai dari visi, misi, dan aktivitas tempat yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP tempat dengan memperhatikan RPJM nasional.
  3. RPJM tempat memuat arah kebijakan keuangan daerah, taktik pembangunan daerah, kebijakan umum, dan aktivitas satuan kerja perangkat daerah, satuan kerja perangkat daerah, dan aktivitas kewilayahan disertai dengan planning kerja dalam rangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  4. Rencana kerja pembangunan daerah, yang disebut RKPD, adalah pembagian terstruktur mengenai dari RPJM tempat untuk jangka waktu 1 tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, planning kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan eksklusif oleh pemerintah tempat maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada planning kerja pemerintah.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah"