Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Bank Berdasarkan Para Jago (Gm Verryn Stuart) Dan Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No 7 Tahun 1992

Berikut ini kita akan mengulas terkena forum keuangan bank, pengertian bank, pengertian bank secara umum, pengertian bank berdasarkan gm verryn stuart, pengertian bank berdasarkan para ahli, uu no 7 tahun 1992, undang undang perbankan, undang undang no 7 tahun 1992.

Lembaga Keuangan Bank

Dewasa ini dunia perbankan berkembang dengan pesat dan memegang peranan penting dalam tata perekonomian, terutama yang menyangkut penarikan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat. 

Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan ibarat menyimpan uang di bank, meminjam uang di bank untuk keperluan usaha, dan melaksanakan pengiriman uang/transfer. 

Sudahkah kalian memanfaatkan jasa perbankan? Bila belum, cobalah untuk memakai jasanya!

Pengertian Bank

Pernahkah kalian hadir atau mengunjungi sebuah bank? Apakah yang dimaksud dengan bank itu? Untuk menjawabannya pelajarilah bahan diberikut ini.

Secara etimologis, kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya bangku/ meja, yang pada waktu itu ialah kawasan para pedagang uang atau bankir dalam melaksanakan usaspesialuntuk, yaitu acara memperdagangkan uang atau menukar uang.

Beberapa pengertian bank dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu sebagai diberikut.

a. Menurut G.M. Verryn Stuart

Bank yaitu suatu tubuh yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar gres berupa uang giral atau uang kartal.

b. Menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan

Bank yaitu suatu jenis forum keuangan yang melaksanakan aneka macam macam jasa ibarat mempersembahkan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi peredaran mata uang, bertindak sebagai kawasan penyimpanan uang atau benda-benda berharga, dan membiayai usaha-usaha perusahaan.

c. Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992

Bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Simpanan tersebut ialah dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Berdasarkan pengertian di atas, sanggup dikemukakan bahwa bank yaitu suatu forum keuangan sebagai kawasan penitipan atau pe-nyimpanan uang, penyalur atau mediator kredit, pencipta uang giral, dan pemdiberi jasa dalam kemudian lintas pembayaran serta sebagai pengedar uang.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian Bank Berdasarkan Para Jago (Gm Verryn Stuart) Dan Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No 7 Tahun 1992"