Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Kedudukan, Tujuan Serta Mekanisme Atau Proses Pengangkatan Perwakilan Diplomatik

Artikel ini akan membuktikan ihwal perwakilan diplomatik, pengertian perwakilan diplomatik, kedudukan perwakilan diplomatik indonesia, tujuan perwakilan diplomatik, mekanisme pengangkatan perwakilan diplomatik, proses pengangkatan perwakilan diplomatik.

Pengertian Perwakilan Diplomatik

Kalian pernah mendengar istilah duta besar atau konsul jenderal? Atau pernah melihat kantor kedutaan besar negara ajaib di negara kita? Mengapa mereka berada di negara kita? Pertanyaan tersebut akan dikupas jawabanannya dalam bahan pembelajaran pada bab ini.

Duta besar dan konsul jenderal ialah dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut ialah instrumen atau masukana yang melaksanakan kekerabatan internasional yang berkedudukan di negara lain. 

Perwakilan suatu negara di negara lain sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik.

Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler. Nah, pada bab ini kalian akan diajak untuk mengkaji terlebih lampau ihwal perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik ialah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan kekerabatan diplomatik dengan negara peserta atau suatu organisasi internasional. 
Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang yang didiberi kiprah sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.

Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain ialah sebagai diberikut:
  1. memelihara kepentingan negaranya di negara lain, sehingga kalau terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut sanggup mengambil langkah untuk menyelesaikannya;
  2. melindungi masyarakat negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima;
  3. menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
Untuk menjalin kekerabatan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya saling menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara mitranya.

Bagaimana mekanisme pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di negara lain? Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubungan
diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai diberikut .
  1. Kedua belah pihak/negara melaksanakan kegiatan penlampauan yang diawali dengan tukar-menukar isu ihwal kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemen luar negeri masing-masing.
  2. Masing-masing pihak kemudian mengajukan seruan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/ duta) yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung pada evaluasi negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. melaluiataubersamaini demikian, harus diajukan calon lain hingga mendapatkan persetujuan.
  3. Sesudah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut mendapatkan surat kepercayaan (letter of credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang sudah ditanhadirani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut membuktikan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
  4. Para peserta surat kepercayaan (diplomat) harus menemui administrator protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan terkena ketentuan yang harus mereka laksanakan dikala bertugas.
  5. Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan pribadi kepada kepala negara penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, didiberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat memberikan pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Kedudukan, Tujuan Serta Mekanisme Atau Proses Pengangkatan Perwakilan Diplomatik"