Peran, Kiprah Dan Kewenangan Tubuh Pemeriksa Keuangan (Bpk) Ri Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Kali ini kita akan mengulas terkena tubuh pemeriksa keuangan, bpk, bpk ri, kiprah dan wewenang bpk, kiprah bpk, kiprah tubuh pemeriksa keuangan, kewenangan bpk, uu bpk, undang-undang bpk, audit bpk, kewenangan tubuh pemeriksa keuangan.
Ketentuan Konstitusional wacana BPK
Pernahkah kalian ditanya oleh orang renta kalian terkena penerapan uang yang didiberikan oleh mereka? Atau, pernahkah kalian membuat laporan keuangan kegiatan OSIS atau kegiatan ekstra kurikuler?
Apabila kalian pernah mengalami dua kejadian yang ditanyakan tadi, berarti bergotong-royong kalian sudah mengalami investigasi atas penerapan uang yang kalian terima. Apa yang akan terjadi apabila tidak ada investigasi keuangan?
Mungkin saja akseptor uang akan memakai uang seenaknya. Oleh sebab itu, investigasi keuangan ialah alat untuk mengontrol semoga uang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. Bagaimana dengan keuangan negara?
Gedung BPK RI di Jakarta |
Penggunaan keuangan negara juga harus dikontrol. Para pengguna uang negara harus mempertanggungjawabankan penerapan uang tersebut kepada negara.
Untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai alat atau forum yang fungsinya mengontrol penerapan keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK.
BPK ialah forum negara yang bertugas untuk menyidik pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
melaluiataubersamaini kata lain, BPK ialah forum negara yang keberadaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelum dilakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan terkena BPK terintegrasi dalam ketentuan wacana keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5).
Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan terkena BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana sanggup kalian baca di bawah ini.
Bab VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
- Untuk menyidik pengelolaan dan tanggung balasan wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
- Hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan/ atau tubuh sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
- Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.
- Ketentuan lebih lanjut terkena Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 23G
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
- Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, BPK mempunyai karakteristik yang membedakannya dengan forum negara lainnya.
Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 wacana Badan Pemeriksa Keuangan.
Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut ialah kiprah dan kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 wacana Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas menyidik pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
- menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, memilih waktu dan metode investigasi serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
- meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib didiberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara;
- melakukan investigasi di daerah penyimpanan uang dan barang milik negara, di daerah pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata perjuangan keuangan negara, serta investigasi terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawabanan, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
- menetapkan jenis dokumen, data, serta isu terkena pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
- menetapkan standar investigasi keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara;
- menetapkan instruksi etik investigasi pengelolaan dan tanggung balasan keuangan negara;
- menggunakan tenaga jago dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- membina jabatan fungsional Pemeriksa;
- memdiberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
- memdiberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum diputuskan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 wacana Badan Pemeriksa Keuangan sanggup disimpulkan bahwa keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penerapannya.
Coba kalian bayangkan apa yang akan terjadi apabila negara tidak mempunyai forum yang berperan menyidik penerapan keuangannya?
Tentu saja yang akan terjadi ialah kekacauan dan penyimpangan dalam penerapan keuangan negara, menyerupai aktivitas pembangunan menjadi terhambat, tindak pidana korupsi yang semakin meluas dan sebagainya.
Post a Comment for "Peran, Kiprah Dan Kewenangan Tubuh Pemeriksa Keuangan (Bpk) Ri Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945"