Sejarah Legalisasi Kedaulatan Atas Republik Indonesia Oleh Belanda
Untuk mempersiapkan pembentukan negara RIS, pada tanggal 15-16 Desember 1949,
Moh. Roem memimpin sidang Panitia Pemilihan Nasional (PPN) di Jakarta. Keputusan sidang PPN yaitu:
a. menentukan Ir.Soekarno sebagai Presiden RIS dan Drs. Moh.Hatta sebagai wakilnya
b. sebagai pemangku jabatan (acting) Presiden Republik Indonesia adalah Mr.Asaat.
Pengakuan kedaulatan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949 di tiga tempat, adalah di Belanda, Jakarta, dan Yogyakarta.
a. Di Belanda
Ratu Yuliana, Perdana Menteri Williem Drees, dan Menteri Seberang Lautan Mr. Sassen memberikan legalisasi kedaulatan kepada Moh.Hatta.
b. Di Jakarta
Wakil Tinggi Mahkota Belanda A.J.H.Lovink memberikan legalisasi kedaulatan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
c. Di Yogyakarta
Penyerahan kedaulatan RI kepada RIS dilakukan oleh pejabat Presiden Mr. Asaat kepada A. Mononutu (Menteri Penerangan RIS).
Sumber http://www.kuttabku.com
Moh. Roem memimpin sidang Panitia Pemilihan Nasional (PPN) di Jakarta. Keputusan sidang PPN yaitu:
a. menentukan Ir.Soekarno sebagai Presiden RIS dan Drs. Moh.Hatta sebagai wakilnya
b. sebagai pemangku jabatan (acting) Presiden Republik Indonesia adalah Mr.Asaat.
Pengakuan kedaulatan dilaksanakan tanggal 27 Desember 1949 di tiga tempat, adalah di Belanda, Jakarta, dan Yogyakarta.
a. Di Belanda
Ratu Yuliana, Perdana Menteri Williem Drees, dan Menteri Seberang Lautan Mr. Sassen memberikan legalisasi kedaulatan kepada Moh.Hatta.
b. Di Jakarta
Wakil Tinggi Mahkota Belanda A.J.H.Lovink memberikan legalisasi kedaulatan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
c. Di Yogyakarta
Penyerahan kedaulatan RI kepada RIS dilakukan oleh pejabat Presiden Mr. Asaat kepada A. Mononutu (Menteri Penerangan RIS).
Post a Comment for "Sejarah Legalisasi Kedaulatan Atas Republik Indonesia Oleh Belanda"