Tugas Pokok Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan, Bank Pembangunan Dan Bank Perkreditan Rakyat (Bpr)
Berikut ini kita akan mengulas terkena kiprah pokok bank, kiprah bank sentral, kiprah bank umum, kiprah pokok bank sentral, kiprah pokok bank umum, kiprah bank tabungan, bank pembangunan, kiprah bank bpr.
Tugas Pokok Bank
Jenis bank yang sudah disebutkan di atas memiliki kiprah yang tidak sama-beda. Tugas masing-masing bank yakni sebagai diberikut.
a. Bank Sentral
Sesuai dengan UU No.23 tahun 1999, bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia memiliki tugas-tugas diberikut.
1) Tugas Pokok
- Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas peluang kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2) Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
- Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
- Mengedarkan uang dan menarikdanunik kembali dari peredaran.
- Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
- Memdiberikan kredit kepada pemerintah.
- Memmenolong pemerintah dalam penjualan surat-surat proteksi negara.
3) Tugas di Bidang Perbankan
- Memajukan perkembangan urusan kredit dan perbankan yang sehat.
- Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
- Memperluas, memperlancar, dan mengatur kemudian lintas pembayaran.
- Sebagai bankers bank.
- Sebagai lender of last resort (pemdiberi proteksi dalam tingkat yang terakhir).
- Memdiberi pelatihan dan bimbingan kepada perbankan.
- Mendorong pengerahan dana masyarakat untuk perjuangan yang produktif.
4) Tugas dalam Hubungan Internasional
- Menyusun rencana devisa.
- Menguasai, mengurus, dan menyelenggarakan tata perjuangan cadangan emas dan devisa milik negara.
b. Bank Umum
Pengertian bank umum berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yakni bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya mempersembahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Bentuk tubuh aturan bank umum yaitu berupa: Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan koperasi. Menurut UU No.10 tahun 1998 dan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 kiprah pokok bank umum adalah:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
- mempersembahkan kredit
- menerbitkan surat legalisasi pinjaman
- membeli, menjual atau menjamin risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
- memindahkan uang untuk kepentingan nasabah
- menempatkan dana, meminjam, dan meminjamkan dana pada bank lain
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga
- membeli agunan (barang jaminan) melalui pelelangan
- melakukan perjuangan kartu kredit.
Kepemilikan bank umum yaitu:
- bank umum yang dimiliki pemerintah, misalnya: BNI 1946, BRI, Bank Mandiri.
- bank umum yang dimiliki swasta, contoh: Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Niaga, dan lain-lain
- bank umum milik koperasi, menyerupai Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
c. Bank Tabungan
Tugas pokok bank tabungan antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
- mendidik masyarakat biar gemar menabung
- melakukan tugas-tugas sosial
- memdiberi kredit pemilikan rumah (KPR)
d. Bank Pembangunan
Tugas pokok bank pembangunan antara lain:
- menghimpun dana dengan mendapatkan simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga
- memmenolong dalam pembiayaan pembangunan
- memdiberi proteksi atau kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.
e. Bank Perkreditan Rakyat
Adakah Bank Perkreditan Rakyat di daerahmu? Saat ini berbagai bermunculan Bank Perkreditan Rakyat/BPR.
Menurut UU No.10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat yakni bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau prinsip syariah, tetapi tidak mempersembahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Jika dibandingkan dengan bank umum, acara di BPR lebih sempit, BPR spesialuntuk boleh menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang sama selain itu juga mempersembahkan kredit kepada masyarakat.
Tugas pokok bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 13 antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
- mempersembahkan kredit
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
- menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, akta deposito, dan tabungan pada bank lain.
Post a Comment for "Tugas Pokok Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan, Bank Pembangunan Dan Bank Perkreditan Rakyat (Bpr)"