Alat Kelengkapan Dewan Legislatif Tempat (Dprd) Dan Proses Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada)
Berikut ini akan dibahas terkena tubuh legislatif daerah, DPRD, dprd provinsi, hak-hak dprd, alat kelengkapan dprd, anggota dprd, ketua dprd, forum perwakilan rakyat, wewenang dprd, dprd kabupaten, hak anggota dprd, pemilihan kepala daerah, pilkada, pemilu kepala daerah, pemilihan daerah, artikel pemilihan kepala daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD ialah forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD ialah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, tubuh kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Ketentuan wacana DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang terkena pemerintahan tempat berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah tempat dan DPRD ialah korelasi kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara forum pemerintahan tempat itu mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan tempat berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemda dan DPRD ialah kawan sekerja dalam membuat kebijakan tempat untuk melakukan otonomi tempat sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua forum itu membangun suatu korelasi kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan ialah lawan ataupun pesaing dalam melakukan fungsi masing-masing.
Proses Pemilihan Kepala Daerah
Kepala tempat dan wakil kepala tempat dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan kepala tempat (Pilkada) |
Calon kepala tempat dan wakil kepala tempat ialah masyarakat negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat yang memperoleh bunyi lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah bunyi sah diputuskan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat yang memperoleh bunyi lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bunyi sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah bunyi sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat yang memperoleh bunyi terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi.
Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.
Post a Comment for "Alat Kelengkapan Dewan Legislatif Tempat (Dprd) Dan Proses Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada)"