Organisasi Perangkat Atau Forum Teknis Pelaksana Otonomi Daerah
Berikut ini akan dibahas terkena perangkat daerah, pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah, perangkat pemerintah daerah, perangkat pelaksana otonomi daerah, perangkat daerah, kawasan otonom, forum teknis daerah, perangkat kecamatan, manajemen pemerintahan daerah, organisasi perangkat daerah, lurah diangkat oleh, dan unsur pemerintahan kecamatan.
Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat kawasan dalam bentuk organisasi ialah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.
Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibuat ke dalam organisasi tersendiri.
Bemasukan organisasi perangkat kawasan sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan kiprah yang mencakup samasukan kiprah yang harus diwujudkan,
jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi kawasan yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; masukana dan pramasukana penunjang tugas.
Oleh sebab itu, kebutuhan akan organisasi perangkat kawasan bagi masing-masing kawasan tidak senantiasa sama atau seragam.
Susunan organisasi perangkat kawasan diputuskan dalam perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat kawasan dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris kawasan memiliki kiprah dan kewajiban memmenolong kepala kawasan dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas kawasan dan forum teknis daerah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD memiliki kiprah diberikut.
- Menyelenggarakan manajemen kesekretariatan DPRD.
- Menyelenggarakan manajemen keuangan DPRD.
- Mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi DPRD.
- Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga hebat yang diharapkan oleh DPRD dalam melakukan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Lembaga Teknis Daerah ialah unsur pendukung kiprah kepala kawasan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kawasan yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum kawasan tersebut bertanggung balasan kepada kepala kawasan melalui sekretaris daerah.
Kecamatan dibuat di wilayah kabupaten/kota dengan perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Kelurahan dibuat di wilayah kecamatan dengan perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/walikota.
Post a Comment for "Organisasi Perangkat Atau Forum Teknis Pelaksana Otonomi Daerah"