Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Undang-Undang Perihal Kawasan Khusus Ibukota Jakarta, Kawasan Istimewa Yogyakarta, Kawasan Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kawasan Otonomi Khusus Papua

Berikut ini akan dibahas terkena tempat khusus, tempat istimewa, otonomi khusus, uu no 23 tahun 2014, uu no 23 tahun 2014 wacana pemerintahan daerah, tempat khusus ibukota jakarta, dki jakarta, tempat istimewa yogyakarta, undang-undang keistimewaan yogyakarta, uu keistimewaan yogyakarta, nanggroe aceh darussalam, nangroe aceh darussalam, provinsi nanggroe aceh darussalam, otonomi khusus papua, otsus papua, uu otonomi khusus papua, undang undang otonomi khusus papua, otonomi tempat papua, otonomi khusus, otonomi khusus di papua.

Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. 

Undang-Undang yang dimaksud yakni Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah

Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus yakni tempat yang didiberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua

Adapun tempat istimewa yakni Daerah spesial Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah spesial Yogyakarta (DIY).

a. Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai tempat otonom mempunyai fungsi dan kiprah yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

 Berikut ini akan dibahas terkena tempat khusus Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah spesial Yogyakarta, Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Daerah Otonomi Khusus Papua
Monumen Nasional (Monas) ialah ikon Kota Jakarta
sebagai Ibu Kota Negara dan Daerah Khusus
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta didiberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung tanggapan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya yakni sebagai diberikut.

  1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Provinsi DKI Jakarta yakni tempat khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai tempat otonom pada tingkat provinsi.
  3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung tanggapan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan forum internasional.
  4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota manajemen dan kabupaten administrasi.
  5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah terbaik untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
  6. Gubernur sanggup menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam program kenegaraan.
  7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diputuskan bersama antara Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat dalam APBN berdasarkan proposal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

b. Daerah spesial Yogyakarta

Daerah spesial Yogyakarta (DIY), yakni tempat provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

 Berikut ini akan dibahas terkena tempat khusus Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah spesial Yogyakarta, Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Daerah Otonomi Khusus Papua
Kraton Yogyakarta masih menjadi sentra aktivitas budaya Indonesia
yang banyak dikunjungi oleh wisatawan domestik dan asing
Keistimewaan kedudukan aturan yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan spesial DIY yakni wewenang suplemen tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang wacana pemerintahan daerah. 

Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah usaha nasional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, 

keistimewaan DIY mencakup (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.

Di antara keistimewaan DIY salah satunya yakni dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. 

Syarat khusus bagi calon gubernur DIY yakni Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur yakni Adipati Paku Alam yang bertahta.

c. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ialah kesatuan masyarakat aturan yang bersifat istimewa dan didiberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Berikut ini akan dibahas terkena tempat khusus Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah spesial Yogyakarta, Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Daerah Otonomi Khusus Papua
Mesjid Raya Nanggroe Aceh Darussalam ialah tempat kebanggaan
rakyat aceh dan mengalami sedikit kerusakan saat terjadi peristiwa Tsunami
Daerah NAD mendapatkan status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa didiberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 wacana Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, 

keistimewaan Aceh mencakup penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan susila yang bersendikan agama Islam, 

penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, kiprah ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota mencakup penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, 

penyelenggaraan kehidupan susila yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkarakter serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan kiprah ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. 

Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. 

Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

d. Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yakni kewenangan khusus yang diakui dan didiberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, 

 Berikut ini akan dibahas terkena tempat khusus Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah spesial Yogyakarta, Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Daerah Otonomi Khusus Papua
Pertambangan Freeport ialah pertambangan terbesar di dunia yang
berada di Papua. Orang Papua orisinil berhak untuk ikut serta dalam pertambangan
ini sebagai pegawai dengan tujuan untuk menyejahterakan rakyat Papua
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal fundamental yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yakni sebagai diberikut.

  1. Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
  2. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang orisinil Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
  3. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai diberikut.

  • Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
  • Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk orisinil Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaa pribadi bagi masyarakat.
  • Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung tanggapan kepada masyarakat.
  • Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung tanggapan yang tegas dan terang antara tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk orisinil Papua yang didiberikan kewenangan tertentu.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Undang-Undang Perihal Kawasan Khusus Ibukota Jakarta, Kawasan Istimewa Yogyakarta, Kawasan Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kawasan Otonomi Khusus Papua"