Macam-Macam Atau Jenis-Jenis Aturan Internasional (Umum, Regional Dan Khusus)
Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas terkena sistem hukum, aturan internasional, sistem aturan internasional, macam macam aturan internasional, Hukum internasional umum, Hukum internasional regional, Hukum internasional khusus, jenis-jenis aturan internasional.
Macam-Macam Hukum Internasional
Hukum Internasional sanggup dibedakan atas tiga, yakni sebagai diberikut.
Hukum internasional umum, yaitu peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada aturan tersebut.
Hukum internasional regional, yaitu peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya kekerabatan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya.
Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional spesialuntuk bersifat menambah (complementary) atau berhubungan.
Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus memakai peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Hukum internasional khusus, spesialuntuk berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu.
Perbedaannya dengan aturan internasional regional yaitu bahwa aturan internasional regional tumbuh melalui aturan kebiasaan, sedangkan aturan internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.
Selain macam-macam aturan internasional di atas aturan internasional sanggup dibedakan atas hukum perdata internasional dan hukum internasional publik.
Post a Comment for "Macam-Macam Atau Jenis-Jenis Aturan Internasional (Umum, Regional Dan Khusus)"