Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kedudukan, Peran, Fungsi Serta Kewenangan Dan Kewajiban Pemerintah Kawasan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Berikut ini akan dibahas terkena kedudukan dan kiprah pemerintah daerah, pelaksanaan otonomi daerah, kedudukan pemerintah daerah, kiprah pemerintah daerah, kewenangan pemerintah daerah, wewenang pemerintah daerah, kewajiban pemerintah daerah, hak pemerintah daerah, kewenangan pemerintah tempat dalam otonomi daerah, fungsi pemerintah daerah, asas pemerintahan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, asas-asas pemerintahan daerah, forum pemerintahan daerah, sistem pemerintahan daerah.

Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

Kewenangan Pemerintah Daerah

Indonesia ialah sebuah negara yang daerahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas tempat kabupaten dan kota. 

Setiap tempat provinsi, tempat kabupaten, dan tempat kota mempunyai pemerintahan tempat yang diatur dengan undang-undang.

Pemerintahan tempat ialah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Setiap tempat dipimpin oleh kepala pemerintah tempat yang disebut kepala daerah. Kepala tempat untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota ialah walikota. 

Kepala tempat dimenolong oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala tempat mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. 

Kepala tempat juga mempunyai kewajiban untuk mempersembahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan tempat kepada pemerintah, dan mempersembahkan laporan keterangan pertanggungjawabanan kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan tempat kepada masyarakat.

Gubernur alasannya ialah jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah sentra di wilayah provinsi yang bersangkutan. 

Artinya, gubernur menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan kiprah dan fungsi pemerintah termasuk dalam training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.

Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah sentra sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung tanggapan kepada presiden.

Penyelenggaraan pemerintahan tempat memakai asas otonomi dan kiprah pemmenolongan. Tugas pemmenolongan (medebewind) ialah keikutsertaan pemerintah tempat untuk melakukan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di tempat tersebut. 

Tugas pemmenolongan (medebewind) sanggup diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan kiprah pemerintahan. 

melaluiataubersamaini demikian, kiprah pemmenolongan ialah kewajiban-kewajiban untuk melakukan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal diberikut.

  1. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom.
  2. Dalam menyelenggarakan kiprah pemmenolongan, tempat otonom mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
  3. Dapat diserahkan kiprah pemmenolongan spesialuntuk pada daerah-daerah otonom saja.

Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan tempat yang dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan tempat yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. 

Pengelolaan keuangan tempat dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Dalam hal proteksi urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah,

menyatakan bahwa pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah tempat untuk kabupaten/kota mencakup beberapa hal diberikut.

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, memanfaatkan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Penyediaan masukana dan pramasukana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penaggulangan persoalan sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 wacana kewenangan provinsi sebagai tempat otonom ialah mencakup bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, 

ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan manajemen publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, aturan dan perundang-undangan, serta penerangan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah tempat berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang mencakup kegiatan-kegiatan diberikut.

  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  • Menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan.
  • Menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi umum yang layak.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  • Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  • Mengelola manajemen kependudukan.
  • Melestarikan nilai sosial budaya.
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah tempat dalam pelaksanaan otonomi tempat dilaksanakan secara luas, utuh, dan lingkaran yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan penilaian pada tiruana aspek pemerintahan. 

Indikator untuk memilih serta mengatakan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, sanggup diukur dari 3 tiga indikasi diberikut.

  1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
  2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
  3. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Sebaliknya, tolok ukur yang digunakan untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, pegawapemerintah pemeritah sentra dan tempat dibutuhkan mempunyai sikap-sikap sebagai diberikut.

1) Kapabilitas (kemampuan aparatur),
2) Integritas (mentalitas),
3) Akseptabilitas (penerimaan), dan
4) Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawaban).

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Kedudukan, Peran, Fungsi Serta Kewenangan Dan Kewajiban Pemerintah Kawasan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"