Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Dan Fungsi Serta Kewenangan Pemerintah Sentra Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Berikut ini akan dibahas terkena kedudukan pemerintah pusat, pemerintah pusat, fungsi pemerintah pusat, fungsi pemerintah, kewenangan pemerintah pusat, wewenang pemerintah pusat, kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah, pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah tempat disebut, pelaksanaan otonomi daerah, fungsi layanan, fungsi pemberdayaan.

Kedudukan, Fungsi Serta Peran Pemerintah Pusat

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatguagaraan di Indonesia yakni presiden dimenolong oleh wakil presiden, dan menteri negara.

Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan dipakai asas desentralisasi, kiprah pemmenolongan, dan deserius sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi.

a. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. 

Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan tiruana orang mempunyai hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, didiberi peluang (kepercayaan), dan sebagainya.

b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini mempersembahkan pengutamaan bahwa pengaturan tidak spesialuntuk kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. 

Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. 

Jadi, fungsi pemerintah yakni mengatur dan mempersembahkan santunan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai masyarakat negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

1) Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diharapkan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, menyerupai santunan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

2) Menyediakan barang dan jasa kolektif

Fungsi ini dijalankan pemerintah sebab masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih susah dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

3) Menjembatani konflik dalam masyarakat

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

4) Menjaga kompetisi

Peran pemerintah diharapkan untuk menjamin supaya acara ekonomi sanggup berlangsung dengan kompetisi yang sehat. 

Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan sanggup merusak kompetisi tersebut.

5) Menjamin jalan masuk minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan sanggup mempersembahkan menolongan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

6). Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah sanggup mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

c. Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa menentukan alternatif yang baik untuk mengatasi atau menuntaskan masalah yang dihadapinya.

Pemerintah dalam fungsi ini spesialuntuk sebagai fasilitator dan motivator untuk memmenolong masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap masalah hidup.

Pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. 

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. 

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat mempunyai kewenangan lain sebagai diberikut.

  1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  2. Dana perimbangan keuangan.
  3. Sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara.
  4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  6. Konservasi dan standarisasi nasional.

Ada beberapa tujuan didiberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai diberikut.

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
  3. Menciptakan demokratisasi.
  4. Menghormati serta menghargai banyak sekali kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  5. Memperhatikan potensi dan keguakaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal.

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam mempersembahkan kewenangan kepada pemerintah pusat yakni sebagai diberikut.

  1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi tiruana masyarakat negara.
  3. Menjamin efisiensi pelayanan umum sebab jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan mencakupko tinggi serta sumber daya insan yang berkarakter tinggi yang sangat diharapkan oleh bangsa dan negara, menyerupai tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  7. Memdiberi peluang kepada masyarakat untuk membangun obrolan secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Peran Dan Fungsi Serta Kewenangan Pemerintah Sentra Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"