Pengertian, Tujuan, Asas-Asas, Prinsip-Prinsip Serta Landasan Dan Dasar Aturan Pelaksanaan Otonomi Kawasan Berdasarkan Uu No 32 Tahun 2004 Dan Uu No 22 Tahun 1999
Berikut ini akan dibahas terkena relasi struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, artikel otonomi daerah, otonomi daerah, pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, pengertian kawasan otonom, pengertian otonomi, definisi otonomi daerah, pengertian otonomi kawasan berdasarkan para ahli, tujuan otonomi daerah, asas otonomi daerah, otonomi kawasan berdasarkan para ahli, undang-undang otonomi daerah, uu otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, landasan aturan otonomi daerah, dasar aturan otonomi daerah, dasar aturan pelaksanaan otonomi daerah, uu no 32 tahun 2004, uu 32 tahun 2004, uu no 22 tahun 1999, undang undang no 32 tahun 2004, undang undang no 22 tahun 1999, asas otonomi daerah, asas asas otonomi daerah, prinsip-prinsip otonomi daerah, landasan aturan pelaksanaan otonomi daerah, dasar aturan penyelenggaraan otonomi daerah.
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pengertian Otonomi Daerah
Banyak definisi yang sanggup menggambarkan wacana makna otonomi daerah. Berikut yaitu beberapa definisi wacana otonomi kawasan yang dikemukakan para ahli. Menurut H.M. Agus Santoso, pengertian otonomi kawasan di antaranya yaitu sebagai diberikut.
- C. J. Franseen, otonomi kawasan yaitu hak untuk mengatur urusan-urusan kawasan dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibentuk dengannya.
- J. Wajong, otonomi kawasan sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus kawasan dengan keuangan sendiri, memilih aturan sendiri dan pemerintahan sendiri.
- Ateng Syarifuddin, otonomi kawasan sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas sebab ialah perwujudan dari pemdiberian peluang yang harus dipertanggungjawabankan.
- Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, otonomi kawasan yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah yaitu kewajiban yang didiberikan kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat.
Tujuan otonomi daerah yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
melaluiataubersamaini demikian, sanggup disimpulkan otonomi kawasan adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung balasan tubuh pemerintah kawasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan wilayahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.
Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan mempersembahkan peluang dan keleluasaan kepada kawasan untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu kawasan sanggup diadaptasi oleh pemerintah kawasan dengan memperhatikan potensi dan kekhasan kawasan masing-masing.
Hal ini ialah peluang yang sangat baik bagi pemerintah kawasan untuk menunjukan kemampuannya dalam melakukan kewenangan yang menjadi hak daerah.
Pelaksanaan otonomi kawasan selain berlandaskan pada contoh hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara mempersembahkan kawasan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung balasan terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di wilayahnya masing-masing.
Maju atau tidaknya suatu kawasan sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melakukan pemerintahan daerah. Pemerintah kawasan bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.
Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia yaitu sebagai diberikut.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 wacana Komite Nasional Daerah (KND).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 wacana Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 wacana Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 wacana Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Perpu Nomor 3 Tahun 2005 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.
Nilai, Dimensi, dan Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi Daerah intinya yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi kawasan di Indonesia.
a. Nilai Unitaris
Yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang menempel pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
Yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melakukan politik desentralisasi dan deserius di bidang ketatguagaraan.
Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah kawasan untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
melaluiataubersamaini demikian, titik berat pelaksanaan otonomi kawasan yaitu pada kawasan kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai diberikut.
- Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif sanggup lebih efektif.
- Kabupaten/kota yaitu kawasan “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi kawasan yang dianut yaitu nyata, bertanggung balasan dan dinamis.
- Nyata, otonomi secara konkret diharapkan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
- Bertanggung jawaban, pemdiberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
- Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi masukana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi kawasan harus menunjang aspirasi usaha rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemdiberian otonomi kepada kawasan harus ialah otonomi yang konkret dan bertanggung balasan bagi kepentingan seluruh masyarakat daerah. Pemerintah kawasan berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas deserius. Tekniknya dengan mempersembahkan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemdiberian otonomi kepada kawasan mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemdiberian otonomi kepada kawasan yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan training kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Post a Comment for "Pengertian, Tujuan, Asas-Asas, Prinsip-Prinsip Serta Landasan Dan Dasar Aturan Pelaksanaan Otonomi Kawasan Berdasarkan Uu No 32 Tahun 2004 Dan Uu No 22 Tahun 1999"