Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Dan Membangun Kerukunan Serta Toleransi Antar Umat Beragama Di Indonesia

Berikut ini akan dibahas ihwal kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di indonesia, pengertian kemerdekaan beragama dan berkepercayaan, kebebasan beragama, kebebasan memeluk agama, pasal 28 uud 1945, pasal 28, kebebasan agama, pasal 29, pasal 29 uud 1945, isi pasal 28 uud 1945, suara pasal 28 uud 1945, kemerdekaan memeluk agama, hak kebebasan beragama, membangun kerukunan umat beragama, kerukunan antar umat beragama, toleransi antar umat beragama, kerukunan umat beragama, tri kerukunan umat beragama, kerukunan umat beragama di indonesia, kerukunan antar umat beragama di indonesia, tri kerukunan beragama.

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Masyarakat Indonesia ialah masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama ialah bab yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. 

Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. 

Begitupun dikala berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian sanggup melaksanakan aneka macam kegiatan keagamaan dengan nyaman, kondusif dan tertib. 

Hal itu tiruana, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? 

Tentu saja kalian sudah sanggup menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia sanggup melaksanakan aneka macam macam kegiatan keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa sebetulnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu?

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap insan bebas memilih, melaksanakan anutan agama berdasarkan keyakinan dan kepercayaannya. 

Setiap insan dilarang dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang bau tanah sendiri. 

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang sudah menganut salah satu agama.

Setiap orang mempunyai kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak diberiman kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarikdanunik orang yang sudah beragama atau mengubah agama yang sudah dianut seseorang. 

Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk diberibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan anutan agama masing-masing. 

Setiap insan tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melaksanakan peribadatan yang menyimpang dari anutan agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai diberikut.

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan diberibadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewargguagaraan, menentukan kawasan tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia sudah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap masyarakat negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang bekerjasama dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 

melaluiataubersamaini kata lain, seluruh masyarakat negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. 

Dikarenakan kemerdekaan beragama dilarang dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sebut bahwa 

hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai eksklusif di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yakni hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun.” 

Oleh alasannya yakni itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, dibutuhkan hal-hal sebagai diberikut.

  1. Adanya akreditasi yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh masyarakat negara.
  2. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  3. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
  4. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta pinjaman aturan dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang bekerjasama dengan eksistensi agama masing- masing.

Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kemerdekaan beragama di Indonesia menjadikan Indonesia mempunyai agama yang berguaka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja masyarakat sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang tidak sama-beda sesuai dengan keyakinannya. 

Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu tiruana, ialah sesuatu yang wajar. 

Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu dilarang dijadikan kendala untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.

Kerukunan umat beragama ialah perilaku mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang harmonis dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. 

Kerukunan umat beragama dimaksudkan biar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara masyarakat yang seagama maupun yang berlainan agama.

Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat tidak sama agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. 

Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian diberikut.

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melaksanakan amalan dan anutan agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih sanggup ditolerir.
melaluiataubersamaini kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus berbagi perilaku saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari anutan agama yang dianut. 

Kerukunan antar umat beragama yakni cara atau masukana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan anutan agama.
Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. 

Bentuk konkret yang sanggup dilakukan yakni dengan adanya obrolan antar umat beragama yang di dalamnya bukan mengulas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. 

Intinya yakni bahwa masing-masing agama mengajarkan insan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.

Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya yakni dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur ihwal kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat dilarang spesialuntuk mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus menaati aturan yang berlaku di negara Indonesia.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Dan Membangun Kerukunan Serta Toleransi Antar Umat Beragama Di Indonesia"