Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Dan Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan Uu No 12 Tahun 2006

Berikut ini akan dibahas wacana syarat-syarat menjadi masyarakat negara indonesia, uu no 12 tahun 2006, syarat menjadi masyarakat negara indonesia, status kewargguagaraan, uu kewargguagaraan, syarat menjadi wni, naturalisasi, proses naturalisasi, naturalisasi kewargguagaraan, syarat naturalisasi, syarat menjadi masyarakat negara, kehilangan kewargguagaraan, penyebab hilangnya kewargguagaraan indonesia, hal yang menjadikan kehilangan kewargguagaraan, penyebab hilangnya kewargguagaraan, hal hal yang menjadikan kehilangan kewargguagaraan, penyebab seseorang kehilangan kewargguagaraan, alasannya ialah kehilangan kewargguagaraan, alasannya ialah hilangnya kewargguagaraan, kehilangan kewargguagaraan indonesia, hilangnya kewargguagaraan, hilangnya kewargguagaraan indonesia.

Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Pada artikel sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia ialah Warga Negara Indonesia orisinil dan orang aneh yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.

Penduduk orisinil negara Indonesia secara otomatis ialah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa aneh untuk menjadi masyarakat negara harus mengajukan usul kepada pemerintah Indonesia. 

Proses usul itu dinamakan dengan pewargguagaraan atau naturalisasi. Permohonan pewargguagaraan sanggup dibedakan menjadi dua sebagai diberikut.

a. Naturalisasi Biasa

Orang dari bangsa aneh yang yang akan mengajukan usul kewargguagaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai diberikut.

  1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan usul sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana lantaran melaksanakan tindak pidana yang dengan bahaya pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewargguagaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewargguagaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang kewargguagaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa didiberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. 

Naturalisasi Istimewa didiberikan kepada orang aneh yang sudah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Naturalisasi istimewa batal didiberikan jikalau menjadikan orang aneh tersebut berkewargguagaraan ganda.

Penyebab Hilangnya Kewargguagaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia sanggup kehilangan kewargguagaraannya jikalau yang bersangkutan melaksanakan hal-hal sebagai diberikut.

  1. Memperoleh kewargguagaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewargguagaraan lain.
  3. Dinyatakan hilang kewargguagaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan sudah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
  4. Masuk ke dalam dinas tentara aneh tanpa disertai izin dari presiden.
  5. Masuk dalam dinas negara aneh atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia spesialuntuk sanggup dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  6. Mengangkat sumpah atau menyatakan akad setia kepada negara aneh atau potongan dari negara aneh tersebut atas dasar kemauan sendiri.
  7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatguagaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara aneh atau surat yang sanggup diartikan sebagai tanda kewargguagaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. 

Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, 

dan setiap lima tahun diberikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun sudah didiberi pemdiberitahuan secara tertulis.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Dan Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan Uu No 12 Tahun 2006"