Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Status Aturan Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia Serta Asas-Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Isi Uu No 12 Tahun 2006 Dan Pasal 26 Uud 1945

Berikut ini akan dibahas tentang kedudukan masyarakat negara dan penduduk indonesia, kedudukan masyarakat negara indonesia, kedudukan masyarakat negara dalam negara, kedudukan masyarakat negara di indonesia, uu kewargguagaraan, asas kewargguagaraan indonesia, uu no 12 tahun 2006, kewargguagaraan, status masyarakat negara indonesia, asas asas kewargguagaraan, isi uu no 12 tahun 2006, aturan kewargguagaraan, asas penentuan kewargguagaraan, mengapa status kewargguagaraan itu penting, undang undang kewargguagaraan, masyarakat negara berdasarkan uu no 12 tahun 2006, undang undang no 12 tahun 2006, 2 asas kewargguagaraan, asas kewargguagaraan berdasarkan uu no 12 tahun 2006, isi pasal 26 uud 1945, suara pasal 26 uud 1945, pasal 26 uud 1945, kewargguagaraan ganda, asas kewargguagaraan ganda terbatas, asas ius soli, asas ius sanguinis, asas kewargguagaraan tunggal, kewargguagaraan ganda terbatas.

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Status Warga Negara Indonesia

Kewargguagaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewargguagaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu sebagai diberikut.

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut sudah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu masyarakat negara absurd (WNA), atau sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewargguagaraan atau aturan negara asal sang ayah tidak mempersembahkan kewargguagaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan ratifikasi itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terang status kewargguagaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewargguagaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang sebab ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan mempersembahkan kewargguagaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang sudah dikabulkan usul kewargguagaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.
Salah satu syarat berdirinya negara yaitu adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu mustahil terbentuk. 

Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan masyarakat negara? Jawabannya tidak sama, satu dan yang lainnya ialah konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing mempunyai pengertian yang tidak sama.

a. Penduduk dan bukan penduduk

Penduduk yaitu orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk yaitu orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga negara dan bukan masyarakat negara

Warga negara ialah orang yang secara aturan ialah anggota dari suatu negara, sedangkan bukan masyarakat negara disebut orang absurd atau masyarakat negara asing.

c. Rakyat

Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. 

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun masyarakat negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai diberikut.

  1. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai masyarakat negara.
  2. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal terkena masyarakat negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk yaitu Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. 

Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia”

melaluiataubersamaini demikian di Indonesia tiruana orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang absurd pun yaitu penduduk Indonesia. 

Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang absurd atau masyarakat negara absurd yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. 

Mereka itu contohnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sobat dekat, pelajar atau mahasiswa absurd yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang absurd yang bekerja di Indonesia.

Selain itu, ada pula orang- orang absurd yang hadir ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling usang sebulan hingga dua bulan, tidak hingga menetap satu tahun lamanya. 

Oleh sebab itu, mereka tidak sanggup disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang absurd yang sudah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang absurd yang sudah bebuyutan bertempat tinggal di Indonesia dan sudah menjadi orang-orang Indonesia. 

Kalian sanggup menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. 

Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus mempunyai surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah pandai balig cukup akal kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP. Mengapa KTP itu sangat penting? 

Hanya mereka yang mempunyai KTP yang sanggup menentukan dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, spesialuntuk mereka yang mempunyai KTP-lah yang sanggup memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Asas-Asas Kewargguagaraan Indonesia

Asas kewargguagaraan yaitu dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan masyarakat negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewargguagaraan dibedakan menjadi dua sebagai diberikut.

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan)

Yaitu kewargguagaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewargguagaraan negara B, maka ia yaitu masyarakat negara B.

Makara berdasarkan asas ini, kewargguagaraan anak selalu mengikuti kewargguagaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran)

Yaitu kewargguagaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewargguagaraan negara A, maka ia yaitu wargguagara B. 

Makara berdasarkan asas ini kewargguagaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewargguagaraan orang tuanya, sebab yang menjadi patokan yaitu tempat kelahirannya. 

Adanya perbedaan dalam menentukan kewargguagaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, sanggup menyebabkan dua kemungkinan status kewargguagaraan seorang penduduk.

a. Apatride

Yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewargguagaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. 

Orang tersebut tidaklah menjadi masyarakat negara A dan juga tidak sanggup menjadi masyarakat negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewargguagaraan.

b. Bipatride

Yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewargguagaraan sekaligus (kewargguagaraan rangkap). 

Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. 

Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai masyarakat negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap ia masyarakat negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Dalam menentukan status kewargguagaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim memakai dua stelsel sebagai diberikut.

  1. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melaksanakan tindakan aturan tertentu secara aktif untuk menjadi masyarakat negara (naturalisasi biasa)
  2. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi masyarakat negara tanpa melaksanakan sutu tindakan aturan tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang masyarakat negara dalam suatu negara intinya mempunyai hal-hal sebagai diberikut.

  1. Hak opsi, yaitu hak untuk menentukan suatu kewargguagaraan (dalam stelsel aktif )
  2. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewargguagaraan (stelsel pasif ).
Berdasarkan uraian di atas, asas kewargguagaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut klarifikasi Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewargguagaraan Republik Indonesia ditetapkan bahwa Indonesia dalam penentuan kewargguagaraan menganut asas-asas sebagai diberikut.

  1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewargguagaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
  2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewargguagaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
  3. Asas kewargguagaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewargguagaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewargguagaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewargguagaraan ganda bagi bawah umur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Status Aturan Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia Serta Asas-Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Isi Uu No 12 Tahun 2006 Dan Pasal 26 Uud 1945"