Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unsur-Unsur Dan Hakikat Pentingnya Kesadaran Partisipasi Dalam Perjuangan Bela Negara Untuk Acara Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Berikut ini akan dibahas wacana sistem pertahanan dan keamanan negara republik indonesia, kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara, bela negara, pembelaan negara, usaha pembelaan negara, upaya bela negara, pertahanan negara, usaha bela negara, upaya pembelaan negara, hakikat pembelaan negara, pembelaan terhadap negara, sistem pertahanan negara, hakikat pertahanan negara, pentingnya usaha bela negara, membela negara, usaha usaha pembelaan negara, partisipasi dalam usaha pembelaan negara, pentingnya usaha pembelaan negara, pertahanan bangsa, aktivitas bela negara, unsur unsur bela negara, kesadaran bela negara, pola aktivitas bela negara, pola bela negara.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

sepertiyang kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tidak diraih dengan gampang. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap usaha merebut kemerdekaan. 

Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang sudah didiberikan oleh para jagoan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa kini untuk mempertahankan kemerdekaan dengan banyak sekali macam cara. 

Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, sudah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia. 

Para pendiri negara melalui sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sudah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII wacana Pertahanan Negara (Pasal 30). 

Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia sanggup dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Perubahan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) hingga dengan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai diberikut.

  1. Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, korelasi kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan masyarakat negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia ialah tanggung balasan seluruh Warga Negara Indonesia. 

melaluiataubersamaini kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak spesialuntuk menjadi tanggung balasan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung balasan terhadap pertahanan dan keamanan negara. Tentara Nasional Indonesia dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil menjaga keutuhan NKRI.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mempersembahkan citra bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). 

Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya ialah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara mencakup seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, masukana dan pramasukana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. 

melaluiataubersamaini kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh masyarakat negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta ialah pilihan yang paling sempurna bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta menurut atas hak dan kewajiban masyarakat negara dalam usaha pertahanan negara. 

Meskipun negara Indonesia sudah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan masyarakat negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan kiprahnya masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai diberikut.

  1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. 

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia ialah sebuah sistem yang diubahsuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia. 

Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi mempersembahkan keuntungan, tapi di sisi yang lain mempersembahkan bahaya keamanan yang besar baik berupa bahaya militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. 

Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari bahaya perpecahan. 

melaluiataubersamaini kondisi menyerupai itu, kesimpulannya ialah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ialah sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Para jagoan bangsa rela berkorban dan bertumpah darah saat berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang sudah diraih. 

Oleh lantaran itu, untuk menghargai jasa jagoan kita, kita juga harus mempunyai rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, mempunyai kesadaran bela negara dan mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang ialah daerah tinggalnya baik secara eksklusif maupun tidak langsung.

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Ikut serta dalam aktivitas bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam aktivitas penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa

 “tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” 

Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap masyarakat negara harus mempunyai kesadaran bela negara. Apa bekerjsama kesadaran bela negara itu?

Kesadaran bela negara pada hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. 

Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga ialah kehormatan bagi setiap masyarakat negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung balasan dan rela berkorban dalam dedikasi kepada negara dan bangsa. 

Sebagai masyarakat negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa. 

Bela negara yang dilakukan oleh masyarakat negara ialah hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. 

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara ialah tanggung balasan dan kehormatan setiap masyarakat negara. 

Oleh lantaran itu, masyarakat negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. 

Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. 

Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara ialah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara. 

Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan 

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh alasannya ialah itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. 

Perang ialah jalan terakhir dan dilakukan jikalau tiruana usaha-usaha dan penyelesaian secara hening tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. 

Prinsip ini ialah pelaksanaan dari suara alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. melaluiataubersamaini hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia sanggup berperan aktif dalam melakukan bela negara. 

Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi sanggup diwujudkan dengan cara-cara lain menyerupai diberikut ini.

  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
  2. Ikut serta memmenolong korban peristiwa di dalam negeri.
  3. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewargguagaraan atau PPKn.
  4. Mengikuti aktivitas ekstrakurikuler, menyerupai Paskibra, PMR, dan Pramuka.
  5. Petes dasar kemiliteran secara wajib.
  6. Pengabdian sebagai anggota TNI.
  7. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Unsur-Unsur Dan Hakikat Pentingnya Kesadaran Partisipasi Dalam Perjuangan Bela Negara Untuk Acara Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Republik Indonesia"