Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Dan Fungsi Pajak Dalam Perekonomian

pengertian pajak dan fungsi pajak untuk kesejahteraan rakyat PENGERTIAN DAN FUNGSI  PAJAK DALAM PEREKONOMIAN
Pengertian dan fungsi pajak - Sesudah memahami wacana macam-macam kebijakan fiskal pada artikel sebelumnya, kini dalam artikel ini akan memberikan wacana salah satu dari kebijakan fiskal yaitu pajak. Mengapa pajak menjadi salah satu dari kebijakan fiskal? Hal ini sebab tindakan untuk menaikkan atau untuk menurunkan pajak dilakukan dalam rangka mengelola anggaran negara.  Sebagai contoh, apabila pemerintah bermaksud untuk meningkatkan pendapatan negara maka salah satu cara yang ditempuh yakni menaikkan tarifpajak, mengoptimalkan cara pemungutan pajak, menambah jenis pajak baru, dan membasmi korupsi dalam perpajakan.


Jika anda gres mempelajari wacana pajak, maka mulailah dengan memahami pengertian dari pajak itu sendiri yang kemudian dilanjutkan dengan memahami fungsi pajak, adapun selengkapnya wacana pengertian dan fungsi pajak silahkan simak pemaparan diberikut.

Pengertian Pajak dalam Ilmu Ekonomi

Pajak dalam ilmu ekonomi dimaknai sebagai iuran yang bersifat wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa menerima balas jasa (kontraprestasi) secara langsung, adapun iuran tersebut difungsikan untuk membiayai tiruana pengeluaran kolektif negara bersangkutan.

Beberapa pajak yang wajib dibayar rakyat kepada negara antara lain pajak penghasilan, bea meterai dan PBB. Berdasarkan UU Nomor 16 th 2000 negara Indonesia, pajak pajak diartikan sebagai iuran wajib yang harus dibayarkan oleh seluruh wajib pajak sesuai dengan norma-norma aturan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai segala pengeluaran kolektif, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum  tanpa menerima balas jasa secara langsung.

Apa itu pengeluaran kolektif?? Pengeluaran kolektif ialah pengeluaran yang ditujukan untuk kepentingan bersama. Dari pengertian pajak yang dipaparkan di atas, maka sanggup diambil poin inti yang menjadi ciri-ciri pajak yaitu sebagai diberikut:
  1. Dalam pembayaran pajak tidak terdapat  balas jasa secara langsung
  2. Pajak ialah iuran wajib atau sanggup dipaksakan oleh pemerintah
  3. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif pemerintah.
  4. Pajak dipungut menurut norma-norma aturan (undang-undang)

Fungsi Pajak Dalam Suatu Negara

Pajak sudah diakui sebagai salah satu sumber penerimaan negara, sebagai salah satu sumber penerimaan negara, pajak mempunyai beberapa fungsi, diantaranya yakni sebagai diberikut.

Fungsi pajak sebagai Alat Pemerataan Pendapatan (Fungsi Distribusi)

Pajak yang sudah menjadi pendapatan utama negara digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.


Pemakaian pajak untuk pembangunan harus dilakukan dengan adil dan merata ke segenap penjuru wilayah NKRI, tidak spesialuntuk terpusat pada satu wilayah saja. Selain untuk pembangunan pajak juga digunakan untuk pemdiberian subsidi kepada rakyat miskin, contohnya subsidi BBM, Subsidi Pupuk untuk para petani Indonesia.

Kemudian, untuk mrngatasi tingginya tingkat kesentidakboleh pendapatan masyarakat yang masih kategori miskin dengan masyarakat yang sudah dalam kategori kaya, pemerintah sanggup melaksanakan peningkatan tarif pajak pada seuruh penjualan barang-barang mewah.

Fungsi pajak sebagai sumber Pendapatan Negara (Fungsi Budgeter)

Pada ketika sekarang, pajak ialah sumber terbesar pendapatan negara.  Indonesia pernah menggantungkan pendapatan pada sektor migas,  hal ini sanggup terlihat salah satunya pada APBN tahun 2001.

Namun, Karena harga migas menurun dan produksinya juga sudah tidak seimbang dengan jumlah konsumsi masyarakat dalam negeri, maka pemerintah mengambil keputusan untuk mengalihkan perhatian pada sektor pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Bagaimana cara pemerintah menyebabkan pajak menjadi sebuah sumber pendapatan negara yang utama? Langkah yang dilakukan pemerintah yakni dengan memperbaiki tata cara perpajakan.

Fungsi pajak sebagai Alat untuk Menstabilkan Ekonomi (Fungsi Stabilisasi)

Pajak sanggup digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian negara, Apa contohnya pajak digunakan untuk menstabilkan perekonomian? contohnya ketika negara mengalami inflasi maka pemerintah sanggup meningkatkan tarif pajak yang tinggi, Mengapa dengan meningkatkan tarif pajak sanggup mengatasi inflasi? Hal ini sebab dengan meningkatkan tarif pajak maka jumlah uang yang beredar sanggup berkurang.

Sebaliknya bila negara mengalami deflasi (kelesuan ekonomi) maka pemerintah mengatasinya dengan menurunkan tarif pajak . melaluiataubersamaini menurunkan tarif pajak, maka jumlah uang yang beredar sanggup meningkat, sehingga kelesuan ekonomi yang ditandai dengan susahnya pengusaha memperoleh modal sanggup teratasi dengan baik.

Fungsi Pajak sebagai  Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi (Fungsi Regulasi)

Pajak sanggup digunakan pemerintah untuk mengatur acara ekonomi negara. misalnya, apabila suatu negara bermaksud meningkatkan daya saing barang dalam negeri, maka negara tersebut sanggup menurunkan tarif pajak ekspor, dengan menurunnya tarif pajak ekspor maka barang dalam negeri sanggup terjual dengan harga yang lebih murah.

Selanjutnya dengan harga yang lebih murah, maka negara lain menjadi lebih berminat untuk membeli barang atau produk tersebut. Sebaliknya, apabila Negara bermaksud untuk melindungi industri dalam negeri, maka negara sanggup melaksanakan peningkatan tarif pajak impor terhadap seluruh barang yang sudah sanggup diproduksi di dalam negeri.

Sedangkan untuk seuruh materi baku industri yang masih mengimpor dari negara lain, pemerintah sanggup tetapkan tarif pajak impor yang rendah atau bahkan tidak mengambil pajaknya sama sekali.

Demikianlah pembahasan wacana pengertian pajak dan fungsi-fungsi pajak dalam suatu negara. Sesudah memahami pembahasan dalam artikel ini maka selanjutnya pahamilah artikel diberikutnya wacana Sistem dan asas pemungutan pajak. Semoga artikel ini sanggup menjadi salah satu rujukan berguru anda dalam memahami pengertian pajak dan fungsi pajak.
Sumber http://www.ekonomikontekstual.com

Post a Comment for "Pengertian Dan Fungsi Pajak Dalam Perekonomian"