Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Saja Macam-Macam Sumber Aturan Yang Berlaku Di Indonesia?

Berikut macam-macam sumber aturan yang berlaku di Indonesia.
1) Kebiasaan aturan tidak tertulisKebiasaan ialah sumber aturan tertua, sumber dari mana dikenal ataudapat digali sebagian dari aturan di luar undang-undang. Kebiasaanialah tindakan berdasarkan pola tingkah laris yang tetap, ajeg, lazim, normaldalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu yang diulang-ulang terhadaphal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Di dalammasyarakat, keberadaan aturan tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salahsatu norma aturan yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara,hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karenaadanya kekosongan aturan tertulis yang sangat diharapkan masyarakat/negara. Oleh alasannya yaitu itu, aturan tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakanoleh parahakim untuk tetapkan masalah yang belum pernah diatur didalam undang-undang.

2) Doktrin
Doktrin yaitu pendapat para jago aturan terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam aturan dan penerapannya. Pendapat parasarjana aturan yang ternama juga memiliki kekuasaan dan efek dalampengambilan keputusan oleh hakim. Ketika akan tetapkan apa yang akanmenjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut atau mengutip pendapatseorang sarjana aturan terkena soal yang harus diselesaikannya. Pendapatitu menjadi dasar keputusan hakim tersebut. Doktrin sanggup menjadi sumberhukum formal apabila dipakai oleh para hakim dalam tetapkan perkaramelalui yurisprudensi di mana akidah tersebut menjadi alasan atau dasarhakim dalam tetapkan masalah tersebut.

3) Undang-undang
Pengertian undang-undang sanggup dibedakan menjadi dua macam, yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. a) Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undangundangdan mengikat setiap masyarakat negara secara umum. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sanggup kita jumpai beberapa contoh, menyerupai undang-undangdasar, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah. b) Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya sanggup disebut undang-undang. Jadi, undang-undang dalam arti formal ialah ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang alasannya yaitu cara pembentukannya. Misalnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (amendemen) yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Jadi, undang-undang yang dibuat oleh presiden bersama dewan perwakilan rakyat tersebut sanggup diakui sebagai sumber aturan formal alasannya yaitu dibuat oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.

4) Yurisprudensi
Yurisprudensi ialah keputusan hakim terlampau terhadap suatu perkara  yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan fatwa oleh hakimlainnya dalam tetapkan masalah yang serupa. Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang maupun tidak terang pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam tetapkan suatu perkara. Untuk itu, hakim membuat maupun membentuk aturan gres dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terlampau, khususnya wacana perkara-perkara yang sedang dihadapinya.Diakuinya yurisprudensi sebagai sumber aturan didasarkan pada suara Pasal 22B Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) atau ketentuan-ketentuan umum wacana peraturan perundangan untuk Indonesia yang menyatakan bahwa hakim dilarang menolak untuk menuntaskan suatu masalah dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak sebut, tidak terang atau tidak lengkap, maka ia sanggup dituntut untuk dieksekusi alasannya yaitu menolakmengadili. Hal itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 wacana kekuasaan kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu masalah yang diajukan dengan dalih spesialuntuk aturan tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk mengusut dan mengadilinya”.

5) Traktat
Traktat ialah perjanjian dalam korelasi internasional antara satu negara dengan negara lainnya. Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) wacana sesuatu hal, maka mereka kemudian mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut pacta sunt servanda, yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati. Traktat sanggup dibedakan menjadi dua.

a) Traktat bilateral ialah perjanjian yang diciptakan oleh dua negara. Traktatini bersifat tertutup alasannya yaitu spesialuntuk melibatkan dua negara yangberkepentingan. Misalnya, Perjanjian Dwi-Kewargguagaraan antaraIndonesia dan RRC.

b) Traktat multilateral ialah perjanjian yang dibuat atau dibuat oleh lebih dari dua negara. misalnya, perjanjian internasional wacana pertahananbersama negara-negara Eropa (NATO). Apabila ada traktat multilateralyang mempersembahkan peluang pada negara-negara yang tiruanla tidakturut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, makatraktat tersebut yaitu traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya,Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Apa Saja Macam-Macam Sumber Aturan Yang Berlaku Di Indonesia?"