Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Apa Pengertian Konstitusi?

Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer yang berarti membentuk. Selain itu, konsititusi juga berasal dari kata, constitutie (Belanda), constitution (Inggris), konstitution (Jerman) atau constitutio (Latin). melaluiataubersamaini demikian, konstitusi berarti pembentukan suatu negara atau menyusun suatu negaraKontitusi mempunyai dua pengertian, yaitu pengertian secara luas dan sempit. Konstitusi dalam pengertian luas yaitu keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau aturan dasar. Sebaliknya, konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap terkena peraturan dasar negara. Pengertian konstitusi secara sempit ini didukung oleh C.F. Strong yang mengartikan konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.

Selain itu, beberapa andal juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai diberikut.
1. E.C. Wade (E.C. Wade : 1965)
Konstitusi yaitu naskah yang memaparkan rangka dan kiprah pokok dari tubuh pemerintahan suatu negara dan memilih pokok-pokok cara kerja tubuh tersebut.
2. Herman Heller (Herman Heller : 1959) Herman Heller membagi konstitusi dalam tiga
    tingkat sebagai diberikut.
a. Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu
    bangsa. Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer yaitu bangunan masyarakat atau
    sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
b. Konstitusi sebagai pengertian hukum, keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang
    normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul anutan kodifikasi menghendaki
    aturan tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan aturan dan kepastian hukum.
c. Konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan aturan tertulis. melaluiataubersamaini demikian UUD
    yaitu bab dari konstitusi tertulis.

3. Lasalle (Lasalle : 1862)
Konstitusi yaitu kekuasaan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil : presiden, TNI, Partai; buruh, tani dan sebagainya).
4. Carl Schmitt (Carl Schmitt : 1957)
Carl Schmitt mengartikan konstitusi sebagai diberikut.
a. Konstitusi dlm arti absolut, mencakup beberapa aspek seluruh keadaan dan struktur dalam negara.
    Hal ini didasarkan bahwa negara yaitu ikatan dari insan yang mengorganisir dirinya
    dalam wilayah tertentu. Konstitusi memilih segala bentuk kolaborasi dlm organisasi
    negara sehingga konstitusi memilih segala norma.
b. Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi ialah naskah penting yg susah untuk
    diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal
    yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
c. Konstitusi dalam arti positif, konstitusi ialah keputusan tertinggi dari pada rakyat.
d. Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi sanggup menampung ilham yg dicantumkan satu per satu
    sebagai isi konstitusi ibarat pada konstitusi relatif.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Apa Pengertian Konstitusi?"