Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan Pengertian Penyelenggara Pemerintahan?

Pengertian Penyelenggara Pemerintahan
Istilah pemerintah (government) sanggup dibedakan dengan pemerintahan (governance). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintah merujuk pada forum atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan yaitu hal, cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Di dalam alinea IV pembukaan Undang-Undang Dasar RI
Tahun 1945 berbunyi,”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …” Pemerintah negara di dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan dengan penyelenggara pemerintah negara.

Pemerintah negara mempunyai makna yang sama dengan penyelenggara negara. Penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mencakup penyelenggara negara dalam aneka macam bidang pemerintahan. Makara penyelenggara negara dalam arti luas mencakup bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebaliknya penyelenggara negara dalam arti sempit yaitu pemerintah (eksekutif). Penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang membersihkan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Penyelenggara negara yaitu sebagai diberikut.
a. Pejabat negara pada forum tinggi negara
b. Menteri
c. Gubernur
d. Hakim

e. Pejabat negara lain, contohnya kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil gubernur, dan bupati/walikota

f. Pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, contohnya direksi, komisaris, pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pimpinan sekolah tinggi tinggi negeri, pejabat eselon I, dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, kepolisian negara RI, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta pemimpin dan bendahara proyek.

Penyelenggara negara yang membersihkan yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Jelaskan Pengertian Penyelenggara Pemerintahan?"