Konsep Dan Visi Otonomi Daerah
visi otonomi tempat sanggup dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama yaitu:
1. Bidang politik
Bidang politik, alasannya ialah otonomi ialah buah dari kebijakan desentralisasi dan deserius, maka beliau harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan tempat yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu prosedur pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawabanan publik.
2. Bidang ekonomi
Bidang ekonomi, otonomi di satu pihak harus mencerminkan lancarnya pelaksanaan kebijakan otonomi nasional di tempat dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah tempat berbagi kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Otonomi tempat akan memungkinkan lahirnya banyak sekali parkarsa pemerintah tempat untuk memperlihatkan akomodasi investasi, megampangkan proses perizinan usaha, dan membangun banyak sekali infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. melaluiataubersamaini demikian otonomi tempat akan membawa masyarakat yang sejahtera yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
3. Bidang sosial budaya
Bidang sosial budaya, otonomi tempat harus dikelola sebaik mungkin demi membuat harmoni sosial dan pada ketika yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang aman terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan sekitarnya.
Berdasarkan visi tersebut, maka konsep otonomi tempat sanggup dirangkum sebagai diberikut :
a. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam korelasi domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan atau moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
b. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi.
c. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan direktur melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki biar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang sudah didesentralisasikan.
d. Peningkatan efisiensi manajemen keuangan tempat serta pengaturan yang lebih terperinci atas sumber-sumber pendapatan negara.
e. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembemasukan alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
e. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembemasukan alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
1. Bidang politik
Bidang politik, alasannya ialah otonomi ialah buah dari kebijakan desentralisasi dan deserius, maka beliau harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan tempat yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu prosedur pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawabanan publik.
2. Bidang ekonomi
Bidang ekonomi, otonomi di satu pihak harus mencerminkan lancarnya pelaksanaan kebijakan otonomi nasional di tempat dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah tempat berbagi kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Otonomi tempat akan memungkinkan lahirnya banyak sekali parkarsa pemerintah tempat untuk memperlihatkan akomodasi investasi, megampangkan proses perizinan usaha, dan membangun banyak sekali infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. melaluiataubersamaini demikian otonomi tempat akan membawa masyarakat yang sejahtera yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
3. Bidang sosial budaya
Bidang sosial budaya, otonomi tempat harus dikelola sebaik mungkin demi membuat harmoni sosial dan pada ketika yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang aman terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan sekitarnya.
Berdasarkan visi tersebut, maka konsep otonomi tempat sanggup dirangkum sebagai diberikut :
a. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam korelasi domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan atau moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
b. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi.
c. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan direktur melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki biar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang sudah didesentralisasikan.
d. Peningkatan efisiensi manajemen keuangan tempat serta pengaturan yang lebih terperinci atas sumber-sumber pendapatan negara.
e. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembemasukan alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
e. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembemasukan alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Konsep Dan Visi Otonomi Daerah"