Rumusan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Perihal Peraturan Perundang-Undangan
Pada tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10 tahun 2004 ihwal Pembentukan Peraturan Perundangundangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan terkena Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan. melaluiataubersamaini demikian, maka TAP MPR No. III/MPR/2000
otomatis ditetapkan tidak berlaku. Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai diberikut:
1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu sbb:
a. UUD Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. perda (Perda)
2. perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e mencakup :
a. perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b. perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibentuk oleh tubuh perwakilan desa atau nama lainnya
bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan terkena tata cara pembuatan Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
4. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan aturan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
5. Kekuatan aturan Peraturan perundang-undangan yaitu sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
otomatis ditetapkan tidak berlaku. Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai diberikut:
1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu sbb:
a. UUD Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. perda (Perda)
2. perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e mencakup :
a. perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b. perda Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibentuk oleh tubuh perwakilan desa atau nama lainnya
bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan terkena tata cara pembuatan Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
4. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan aturan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
5. Kekuatan aturan Peraturan perundang-undangan yaitu sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Rumusan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Perihal Peraturan Perundang-Undangan"