Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebutkan Apa Saja Asas-Asas Aturan Internasional?

Menurut konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970,ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik aturan internasional, yaitu sebagai diberikut.
a. Setiap negara tidak melaksanakan tindakan berupa ancaman aksi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Asas ini menekankan bahwa dalam kekerabatan internasional, setiap negara mempunyai kewajiban sebagai diberikut.
1) Tidak mempersembahkan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial
     atau kemerdekaan politik suatu bangsa.
2) Tidak melaksanakan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.

Atas dasar tujuan dan prinsip PBB, setiap negara bertanggungjawaban untuk tidak melaksanakan propaganda perang dan aksi terhadap negara lain. Ancaman aksi atau penerapan kekuatan militer, misalnya, ialah suatu pelanggaran terhadap aturan internasional dan piagam
PBB. Perang dan aksi ialah sebuah kejahatan melawan perdamaian. Oleh alasannya ialah itu, tindakan tersebut membawa konsekuensi berupa pertanggungjawabanan sesuai dengan aturan internasional.

b. Setiap negara harus menuntaskan masalah-masalah internasional dengan cara damai.
Asas ini menekankan, bahwa setiap negara diperlukan menuntaskan persoalan internasionalnya dengan negara atau pihak lain melalui cara-cara damai. Teknik menuntaskan persoalan internasional tersebut sanggup dilakukan melalui negosiasi, mediasi, penyelidikan, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap negara yang mempunyai persoalan internasional mempunyai kewajiban untuk mencari solusi tenang dalam menuntaskan perselisihan antarnegara. Untuk itu, setiap negara harus mengendalikan diri dari tindakantindakan yang sanggup membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Mereka pun harus bertindak sesuai tujuan dan prinsip PBB.

c. Tidak melaksanakan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
Berdasarkan asas ini, tidak ada negara/kelompok yang berhak mengintervensi negara lain terkena urusan dalam dan luar negeri sebuah negara, baik itu intervensi secara pribadi maupun tidak langsung, dengan alasan apa pun. Sebagai konsekuensinya, apabila suatu negara melakukan
intervensi atau melaksanakan ancaman terhadap suatu negara, maka hal itu ialah kejahatan dalam aturan internasional. Setiap negara mempunyai hak yang tidak sanggup dicabut untuk menentukan keputusan politik, ekonomi, sosial, dan sistem kebudayaan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun oleh negara lain.

d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kolaborasi dengan negara lain berdasar pada
    piagam PBB.
Asas ini menegaskan bahwa negara-negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam banyak sekali bidang. Kerja sama internasional yang bebas dari diskriminasi perlu dilakukan untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional, serta untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran bagi seluruh bangsa. Oleh alasannya ialah itu, hal-hal fundamental yang hendaknya dilakukan oleh setiap negara ialah sebagai diberikut.
1) Negara-negara harus bekerja sama dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional.
2) Negara-negara harus bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan manusia
    dan membebaskan diri dari diskriminasi ras serta saling bertoleransi antarumat beragama.
3) Negara-negara harus mengadakan kolaborasi dalam bidang ekonomi, sosial, kultural, metode,
    dan perdagangan.
4) Negara-negara anggota PBB mempunyai kewajiban untuk mengambil bab dan tindakan
     untuk bekerja sama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam PBB.

e. Persamaan hak dan penentuan nasib sendiri.
Asas ini menegaskan bahwa tiap-tiap bangsa mempunyai hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Setiap negara berkewajiban untuk menyebarluaskan prinsip tersebut melalui kolaborasi maupun tindakan sendiri. Tujuan penerapan asas-asas tersebut ialah sebagai diberikut.
1) Mempromosikan kekerabatan perteman dekatan dan kolaborasi antarnegara.
2) Mengakhiri kolonialisme dengan cepat.
Patut dicatat, bahwa perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib.

f. Persamaan kedaulatan dari negara.
Asas ini menandaskan bahwa setiap negara mempunyai persamaan kedaulatan. Setiap negara mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam komunitas internasional, tanpa membedakan keadaan ekonomi, sosial, politik, dan sejarah. Secara umum, perdamaan kedaulatan itu mencakup aspek-aspek diberikut.
1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial.
2) Setiap negara mempunyai hak penuh terhadap kedaulatan.
3) Setiap negara harus menghormati kepribadian bangsa lain.
4) Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara ialah hal yang tidak
    sanggup diganggu gugat.
5) Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan dan membangun sistem politik,
    sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.
6) Setiap negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan hidup
    tenang dengan negara lain.

g. Setiap negara harus sanggup diandalkan dalam memenuhi kewajiban. Asas ini menegaskan, bahwa setiap negara harus sanggup diandalkan dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB. Pemenuhan kewajiban tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian internasional berdasarkan prinsip-prinsip ratifikasi umum dan ketentuan aturan internasional.


Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Sebutkan Apa Saja Asas-Asas Aturan Internasional?"