Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebutkan Apa Saja Subjek Aturan Internasional?

Kewenangan aturan (kecakapan aturan untuk menjadi subjek dari hak), yaitu sesuatu hal yang didiberikan oleh kaum adil, artinya semata-mata didiberikan orang, baik sebagai individu maupun sebagai komplotan manusia. Dalam aturan internasional yang diakui sebagai subjek, bukan orang sebagai individu tetapi negara, yaitu insan yang bangun di bawah suatu pemerintah, dengan peraturan diwakili oleh aturan internasional. melaluiataubersamaini demikian yang dilindungi dalam aturan internasional yaitu kepentingan negara, yang dengan sendirinya membawa akhir derma terhadap kepentingan perseorangan alasannya yaitu negara ialah komplotan manusia. Kaprikornus subjek aturan internasional yaitu sebagai diberikut.

.Negara
Sejak lahirnya aturan internasional, negara sudah diakui sebagai subjek aturan internasional. Bahkan, sampai kini pun masih ada anggapan bahwa aturan internasional pada hakikatnya yaitu aturan antarnegara. Dalam suatu negara federal, pengemban hak dan kewajiban subjek
hukum internasional yaitu pemerintah federal. Tetapi, adakalanya konstitusi federal memungkingkan negara bab (state) mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melaksanakan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal. Sebagai contoh, dalam sejarah ketatguagaraan USSR (Union of Soviet Socialist Republics) dulu, Konstitusi USSR (dalam batas tertentu) memdiberi
kemungkinan kepada negara-negara bab menyerupai Byelo-Rusia dan Ukraina untuk mengadakan hubungan luar negeri sendiri di samping USSR.

. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional (PMI), yang berkedudukan di Jenewa, mempunyai daerah tersendiri dalam sejarah aturan internasional. Kedudukan Palang Merah Internasional sebagai subjek aturan internasional lahir alasannya yaitu sejarah masa lalu. Pada umumnya, kini Palang Merah Internasional diakui
sebagai organisasi internasional yang mempunyai kedudukan sebagai subjek aturan internasional, walaupun dengan ruang lingkup terbatas. melaluiataubersamaini kata lain, Palang Merah Internasional bukan ialah subjek aturan internasional dalam arti yang penuh.

Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek aturan internasional kini tidak diragukan lagi. Memang, pada mulanya belum ada kepastian terkena hal tersebut. Organisasi internasional, menyerupai Perserikatan Bangsa- Bangsa dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan
kewajiban yang diputuskan dalam konvensi-konvensi internasional. Berdasarkan kenyataan ini, sanggup dikatakan bahwa PBB dan organisasi internasional semacam itu ialah subjek aturan internasional. Setidaknya, hal itu didasarkan pada aturan internasional khusus yang bersumberkan konvensi internasional.

Orang perseorangan (individu)
Orang perseorangan juga sanggup dianggap sebagai subjek aturan internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam perjanjian perdamaian Versailles tahun 1919, yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis (bersama sekutunya masing-masing), sudah terdapat
pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. melaluiataubersamaini demikian, semenjak itu sudah ditinggalkan dalil usang bahwa spesialuntuk negara yang sanggup menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional.

Dalam proses di muka Mahkamah Penjahat Perang yang diadakan di Nuremberg dan Tokyo, bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang dituntut sebagai orang perseorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap
kemanusiaan, dan kejahatan perang atau pelanggaran terhadap aturan perang dan permufakatan jahat.

Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent)
Menurut aturan perang, dalam beberapa keadaan tertentu, pemberontak sanggup memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Akhir-akhir ini muncul perkembangan gres yang menyerupai dengan legalisasi terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Namun, perkmbangan gres tersebut mempunyai ciri lain yang khas. Perkembangan baru
tersebut adalah, adanya legalisasi terhadap gerakan pembebasan, menyerupai Gerakan Pembebasan Palestina (PLO). Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek aturan internasional tersebut ialah perwujudan dari suatu pandangan baru. Pandangan gres tersebut terutama dianut oleh negara-negara dunia ketiga. Mereka mendasarkan diri pada pemahaman, bahwa bangsa-bangsa
mempunyai hak asasi seperti: hak menentukan nasib sendiri; hak secara bebas menentukan sistem ekonomi, politik, dan sosial mandiri; dan hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Sebutkan Apa Saja Subjek Aturan Internasional?"