Sebutkan Macam-Macam Pergolongan Perjajnjian Internasional?
Secara formal aturan perjanjian internasional tidak mengenal penggolongan. Namun demikian suatu perjanjian internasional sanggup dikelompokkan dalam majemuk penggolongan yang didasarkan atas hal-hal sebagai diberikut.
a. Klasifikasi dari segi subjek yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian antarnegara, yaitu jenis perjanjian yang paling banyak. Hal ini dikarenakan
negara yaitu subjek aturan yang paling utama, sehingga negara dianggap
satu-satunya subjek aturan internasional. misalnya, antara Indonesia dengan Australia,
Indonesia dengan Cina, dan Indonesia dengan Malaysia.
2) Perjanjian antarnegara dengan subjek hukum, contohnya dengan organisasi internasional
atau dengan Takhta Suci (Vatikan). misalnya, antara Indonesia dengan ASEAN,
Indonesia dengan PBB, dan Indonesia dengan WHO.
3) Perjanjian antara subjek aturan yang satu dengan subjek aturan yang lainnya. misalnya,
antara PBB dengan ASEAN, antara ASEAN dengan NATO, dan NATO dengan Pakta Warsawa.
b. Klasifikasi dari segi jumlah yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua pihak negara yang mengatur kepentingan
dua pihak. misalnya, perjanjian antara Indonesia dengan Australia pada tanggal 9 Oktober
1973, wacana batas dasar bahari selatan Pulau Tanimbar dan Pulau Timor.
2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian antara banyak pihak negara yang mengatur
kepentingan tiruana pihak. misalnya, konvensi aturan bahari di Montego Bay Jamaica
tanggal 10 Desember 1982, wacana ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).
c. Klasifikasi dari segi corak/bentuk perjanjian
1) Perjanjian antarnegara
misal:
a) Indonesia (presiden) dengan India (presiden).
b) Indonesia (presiden) dengan Inggris (raja).
2) Perjanjian antarpemerintah
misal:
a) Indonesia (presiden) dengan India (perdana menteri).
b) Indonesia (presiden) dengan Inggris (perdana menteri).
3) Perjanjian antarwakil negara
misal:
Perjanjian antara Indonesia dengan India. Indonesia sanggup diwakili oleh menteri luar negeri maupun duta besar. Sedangkan dari India juga sanggup diwakili oleh menteri luar negeri maupun duta besar.'
d. Klasifikasi dari segi proses/tahap pembentukan perjanjian
1) Perjanjian yang diadakan berdasarkan tiga tahap, yaitu tahap perundingan, tahap
penanhadiranan, dan tahap ratifikasi. Ratifikasi perlu ada bagi hal-hal yang dianggap
penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan-badan perwakilan rakyat.
misal:
a) Perjanjian antara Indonesia dengan Republik Rakyat Cina tahun 1955 perihal
dwi kewargguagaraan.
b) Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia tahun 1974.
2) Perjanjian yang spesialuntuk melewati dua tahap pembentukan, yaitu negosiasi dan
penanhadiranan. Perjanjian ini sifatnya lebih sederhana dan diadakan untuk hal-hal yang
kurang begitu penting, dan memerlukan penyelesaian yang cepat, menyerupai perjanjian
perdagangan. Untuk golongan ini dinamakan persetujuan.
misal:
a) Persetujuan antara Indonesia dengan Malaysia wacana batas bahari teritorial di Selat Malaka.
b) Persetujuan antara Indonesia dengan Singapura wacana garis batas bahari teritorial di
Selat Singapura.
e. Klasifikasi dari segi pelaksanaan perjanjian
1) Perjanjian yang memilih (dispositive treaties), yaitu perjanjian yang maksud dan
tujuannya dianggap sudah tercapai melalui isi perjanjian itu. Misalnya, perjanjian perihal
tapal batas negara dan penyerahan wilayah kedaulatan.
2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya
tidak sekali, melainkan harus dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu perjanjian
berlaku. Misalnya, perjanjian perdagangan.
f. Klasifikasi dari segi fungsi dalam pembentukan hukum
1) Perjanjian yang membentuk/menciptakan aturan (law making treaties/ law creating
treaties). Perjanjian ini meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, yang pada umumnya ialah
perjanjian multilateral.
misal:
a) Konvensi aturan bahari tahun 1958.
b) Konvensi Jenewa 1959 wacana dukungan korban perang.
2) Perjanjian yang bersifat kontrak (treaty contract). Pada umumnya perjanjian ini yaitu perjanjian bilateral alasannya dalam perjanjian ini spesialuntuk menyangkut para pihak yang mengadakan perjanjian saja. Dan perjanjian ini spesialuntuk menyangkut soal-soal khusus, jadi lebih layak jika diadakan secara tertutup, yang tidak membuka kemungkinan bagi pihak ketiga untuk ikut sebagai pihak akseptor perjanjian. misalnya, Australia tidak akan ikut serta dalam perjanjian antara
Indonesia dengan Philipina wacana pemberantasan penyelundupan dan bajak laut. melaluiataubersamaini demikian, maka treaty contract sanggup secara tidak eksklusif membentuk kaidah-kaidah (hukum) yang berlaku umum, melalui proses aturan kebiasaan.
g. Klasifikasi dari segi jawaban perjanjian internasional yang dibuat
Pada dasarnya perjanjian internasional yang dibentuk akan mempunyai konsekuensi yang mengikat,
baik dalam segi hak dan kewajibannya. Oleh alasannya itu, pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian internasional harus mematuhi dan melakukan hak dan kewajiban yang tertera
dalam perjanjian tersebut. Sedangkan negara-negara yang tidak terlibat dalam perjanjian
tersebut tidak diharuskan mematuhinya. Akan tetapi bila perjanjian tersebut bersifat
multilateral (misalnya dalam lingkup PBB) atau objeknya besar (misalnya menyangkut
Terusan Suez, Selat Malaka) yang secara eksklusif maupun tidak eksklusif akan berdampak
pada negara-negara yang tidak terlibat perjanjian, maka negara-negara tersebut sanggup juga
menjadi terikat dengan kondisi sebagai diberikut.
1) Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu.
2) Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
a. Klasifikasi dari segi subjek yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian antarnegara, yaitu jenis perjanjian yang paling banyak. Hal ini dikarenakan
negara yaitu subjek aturan yang paling utama, sehingga negara dianggap
satu-satunya subjek aturan internasional. misalnya, antara Indonesia dengan Australia,
Indonesia dengan Cina, dan Indonesia dengan Malaysia.
2) Perjanjian antarnegara dengan subjek hukum, contohnya dengan organisasi internasional
atau dengan Takhta Suci (Vatikan). misalnya, antara Indonesia dengan ASEAN,
Indonesia dengan PBB, dan Indonesia dengan WHO.
3) Perjanjian antara subjek aturan yang satu dengan subjek aturan yang lainnya. misalnya,
antara PBB dengan ASEAN, antara ASEAN dengan NATO, dan NATO dengan Pakta Warsawa.
b. Klasifikasi dari segi jumlah yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua pihak negara yang mengatur kepentingan
dua pihak. misalnya, perjanjian antara Indonesia dengan Australia pada tanggal 9 Oktober
1973, wacana batas dasar bahari selatan Pulau Tanimbar dan Pulau Timor.
2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian antara banyak pihak negara yang mengatur
kepentingan tiruana pihak. misalnya, konvensi aturan bahari di Montego Bay Jamaica
tanggal 10 Desember 1982, wacana ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).
c. Klasifikasi dari segi corak/bentuk perjanjian
1) Perjanjian antarnegara
misal:
a) Indonesia (presiden) dengan India (presiden).
b) Indonesia (presiden) dengan Inggris (raja).
2) Perjanjian antarpemerintah
misal:
a) Indonesia (presiden) dengan India (perdana menteri).
b) Indonesia (presiden) dengan Inggris (perdana menteri).
3) Perjanjian antarwakil negara
misal:
Perjanjian antara Indonesia dengan India. Indonesia sanggup diwakili oleh menteri luar negeri maupun duta besar. Sedangkan dari India juga sanggup diwakili oleh menteri luar negeri maupun duta besar.'
d. Klasifikasi dari segi proses/tahap pembentukan perjanjian
1) Perjanjian yang diadakan berdasarkan tiga tahap, yaitu tahap perundingan, tahap
penanhadiranan, dan tahap ratifikasi. Ratifikasi perlu ada bagi hal-hal yang dianggap
penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan-badan perwakilan rakyat.
misal:
a) Perjanjian antara Indonesia dengan Republik Rakyat Cina tahun 1955 perihal
dwi kewargguagaraan.
b) Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia tahun 1974.
2) Perjanjian yang spesialuntuk melewati dua tahap pembentukan, yaitu negosiasi dan
penanhadiranan. Perjanjian ini sifatnya lebih sederhana dan diadakan untuk hal-hal yang
kurang begitu penting, dan memerlukan penyelesaian yang cepat, menyerupai perjanjian
perdagangan. Untuk golongan ini dinamakan persetujuan.
misal:
a) Persetujuan antara Indonesia dengan Malaysia wacana batas bahari teritorial di Selat Malaka.
b) Persetujuan antara Indonesia dengan Singapura wacana garis batas bahari teritorial di
Selat Singapura.
e. Klasifikasi dari segi pelaksanaan perjanjian
1) Perjanjian yang memilih (dispositive treaties), yaitu perjanjian yang maksud dan
tujuannya dianggap sudah tercapai melalui isi perjanjian itu. Misalnya, perjanjian perihal
tapal batas negara dan penyerahan wilayah kedaulatan.
2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya
tidak sekali, melainkan harus dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu perjanjian
berlaku. Misalnya, perjanjian perdagangan.
f. Klasifikasi dari segi fungsi dalam pembentukan hukum
1) Perjanjian yang membentuk/menciptakan aturan (law making treaties/ law creating
treaties). Perjanjian ini meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, yang pada umumnya ialah
perjanjian multilateral.
misal:
a) Konvensi aturan bahari tahun 1958.
b) Konvensi Jenewa 1959 wacana dukungan korban perang.
2) Perjanjian yang bersifat kontrak (treaty contract). Pada umumnya perjanjian ini yaitu perjanjian bilateral alasannya dalam perjanjian ini spesialuntuk menyangkut para pihak yang mengadakan perjanjian saja. Dan perjanjian ini spesialuntuk menyangkut soal-soal khusus, jadi lebih layak jika diadakan secara tertutup, yang tidak membuka kemungkinan bagi pihak ketiga untuk ikut sebagai pihak akseptor perjanjian. misalnya, Australia tidak akan ikut serta dalam perjanjian antara
Indonesia dengan Philipina wacana pemberantasan penyelundupan dan bajak laut. melaluiataubersamaini demikian, maka treaty contract sanggup secara tidak eksklusif membentuk kaidah-kaidah (hukum) yang berlaku umum, melalui proses aturan kebiasaan.
g. Klasifikasi dari segi jawaban perjanjian internasional yang dibuat
Pada dasarnya perjanjian internasional yang dibentuk akan mempunyai konsekuensi yang mengikat,
baik dalam segi hak dan kewajibannya. Oleh alasannya itu, pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian internasional harus mematuhi dan melakukan hak dan kewajiban yang tertera
dalam perjanjian tersebut. Sedangkan negara-negara yang tidak terlibat dalam perjanjian
tersebut tidak diharuskan mematuhinya. Akan tetapi bila perjanjian tersebut bersifat
multilateral (misalnya dalam lingkup PBB) atau objeknya besar (misalnya menyangkut
Terusan Suez, Selat Malaka) yang secara eksklusif maupun tidak eksklusif akan berdampak
pada negara-negara yang tidak terlibat perjanjian, maka negara-negara tersebut sanggup juga
menjadi terikat dengan kondisi sebagai diberikut.
1) Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu.
2) Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com
Post a Comment for "Sebutkan Macam-Macam Pergolongan Perjajnjian Internasional?"