Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebutkan Tahap-Tahap Perjanjian Internasioanal Baik Bilateral Maupun Multilateral?

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Pembuatan perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, biasanya melalui beberapa tahapan. Berikut ini pembahasan tahapan-tahapan tersebut.
a. Tahap negosiasi (negotiation)
Perundingan ialah perjanjian tahap pertama antara pihak/negara wacana objek sesuatu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh lantaran itu, diadakan penjajakan terlebih lampau atau pembicaraan penlampauan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Menurut tata cara yang berlaku, suatu negosiasi sanggup diwakili dengan membawa surat kuasa penuh (full power). Surat kuasa penuh ialah surat dokumen yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang dalam suatu negara, untuk memilih seorang pejabat yang mewakili negara tersebut, baik mengadakan perundingan, menerima, maupun mengesahkan suatu naskah perjanjian, atau menyatakan persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. Perundingan sanggup juga diwakili oleh kepala pemerintahan, menteri luar negeri, dan duta besar. Bagi mereka ini tidak diharuskan menunjukkan
surat kuasa penuh. Perundingan dalam perjanjian bilateral biasanya disebut talk, sedangkan negosiasi dalam rangka perjanjian multilateral disebut diplomasi conference atau konferensi.

b. Tahap penanhadiranan (signature) Lazimnya, penanhadiranan dilakukan oleh para menteri luar
negeri atau kepala pemerintahan. Untuk negosiasi yang bersifat multilateral, penanhadiranan teks perjanjian sudah dianggap sah apabila dua per tiga bunyi peserta yang hadir mempersembahkan suara, kecuali ditentukan lain. Namun, perjanjian belum sanggup diberlakukan oleh masing-masing negara sebelum diratifikasi oleh masing-masing negaranya atau perjanjian akan berlaku setelah ditanhadirani pada tanggal waktu diumumkan atau mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan pada
perjanjian itu sendiri.

c. Tahap pengakuan (ratification)
Sesudah perjanjian ditanhadirani oleh wakil-wakil negara yang turut serta dalam perundingan, naskah perjanjian itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari, apakah isi/materi sudah memenuhi kehendak atau tidak atau apakah utusan yang sudah didiberi kuasa penuh tidak melampaui batas-batas wewenangnya. Jika isi/materi itu sudah dianggap memenuhi atau sesuai dengan kepentingan nasional dari negara yang bersangkutan, maka negara dengan persetujaun Badan Perwakilan Rakyat mengesahkan atau menguatkan perjanjian yang yang sudah ditanhadirani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh itu. Tindakan pengesahan/penguatan disebut ratifikasi
Pada intinya, pengesahan mengandung dua pengertian, yaitu sebagai diberikut.
1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang mengeluarkan
     kewajiban-kewajiban internasional setelah ditanhadirani.
2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta. Tujuan dilakukan pengesahan ialah memdiberi peluang kepada negarguagara peserta guna mengadakan perjanjian serta pengamatan secara saksama, apakah negaranya sanggup diikat oleh perjanjian itu atau tidak. Ratifikasi sebagai suatu tindakan dari negara untuk menguatkan atau mengesahkan isi perjanjian yang sudah ditanhadirani. Hal tersebut melalui
prosedur yang berlaku di masing-masing negara.

Prosedur pengesahan ada dua tahap, yaitu sebagai diberikut.
1) Penanhadiranan naskah perjanjian oleh tubuh eksekutif, kemudian disampaikan kepada
    legislatif untuk meminta persetujuan.
2) Selanjutnya oleh tubuh administrator dibentuk piagam ratifikasi. Bagi perjanjian bilateral,
     diadakan pertukaran piagam ratifikasi. Sedangkan perjanjian multilateral, piagam
     pengesahan diserahkan kepada pihak (negara) penyimpan yang sudah ditentukan dalam perjanjian.

Pembuatan dan pengakuan perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek aturan internasional lain ialah suatu perbuatan aturan yang sangat penting lantaran mengikat negara dengan subjek aturan internasional lainnya. Oleh lantaran itu pembuatan dan pengakuan suatu perjanjian internasional dilakukan menurut undang-undang. Hal ini kemudian yang menjadi alasan perlunya perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000.

Dalam Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2000 itu disebutkan bahwa pembuatan pembuatan perjanjian internasional antara Pemerintah RI dengan negara lain dan organisasi internasional dilaksanakan menurut kesepakatan dan dengan itikad baik. Selain itu, Pemerintah RI berpedoman pada kepentingan nasional dan menurut prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memerhatikan, baik aturan nasional maupun aturan internasional yang berlaku. Dalam undang-undang itu ditegaskan pula bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penanhadiranan. Kemudian diikuti dengan pengakuan perjanjian internasional, jikalau memang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Sebutkan Tahap-Tahap Perjanjian Internasioanal Baik Bilateral Maupun Multilateral?"