Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem Ekonomi Indonesia.
Sistem ekonomi Indonesia disebut sistem demokrasi ekonomi, atau sistem ekonomi kekeluargaan. Di dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 wacana Pasal 33 disebutkan „... pada hakikatnya demokrasi ekonomi yakni pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi tiruana masyarakat negara di bidang ekonomi‰. Menurut klarifikasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar demokrasi ekonomi antara lain terletak pada:'

1) Produksi (kegiatan ekonomi) dikerjakan oleh tiruana, untuk tiruana, dibawah pimpinan atau pengawasan masyarakat.
2) Hal yang diutamakan yakni kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu.
Adapun unsur-unsur faktual dari Demokrasi Ekonomi Pancasila adalah:
1) pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
2) pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
3) pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945

Adapun dalam Demokrasi Ekonomi Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai diberikut:
1) Sistem free flight liberalism, yaitu suatu sistem yang sanggup menumbuhkembangkan
    eksploitasi terhadap insan dan bangsa lain yang dalam sejarah sifat ini sanggup menimbulkan
   dan melemahkan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam
    perekonomian dunia.
2) Sistem etatisme, dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat
    lebih banyak didominasi mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar
    sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam
     banyak sekali bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan berperihalan
     dengan harapan keadilan sosial.

Pelaku Ekonomi di Indonesia
Kamu tentu masih ingat pembahasan wacana pelaku ekonomi di Indonesia yang pernah dibahas di kelas VII, bukan? Tetapi marilah kita bahas kembali sebagai modal untuk pengayaan saja.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, di Indonesia terdapat tiga sektor perjuangan yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi.

1. BUMN
BUMN yakni tubuh perjuangan yang didirikan oleh dan dimiliki oleh
pemerintah. Kegiatan BUMN mempunyai banyak sekali tujuan, di antaranya adalah:
1) melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
2) untuk menambah keuangan kas negara; dan
3) membuka lapangan kerja.

Sedangkan, peranan BUMN dalam perekonomian Indonesia adalah:
1) mempersembahkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
2) ialah sumber penghasilan untuk mengisi kas negara;
3) mencegah agar cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak
    tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu;
4) untuk mempersembahkan peluang kerja kepada masyarakat; dan
5) untuk melaksanakan aktivitas produksi dan distribusi sumber-sumber daya alam yang menguasai
     hajat hidup orang banyak. misal-contoh perusahaan yang termasuk BUMN yakni PT BRI,
    PT Asuransi Jasa Raharja, Perum Jasa Tirto, PT Pelabuhan Indonesia, PUSRI, dan lain-lain.

2. BUMS
BUMS yakni tubuh perjuangan yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh beberapa orang swasta, baik secara individu maupun kelompok. Tujuan tubuh perjuangan milik swasta adalah:
1) mencari laba secara terbaik;
2) menyebarkan modal dan memperluas usaha/perusahaan; dan
3) membuka peluang kerja. Sebagai salah satu pelaku ekonomi Indonesia, sektor swasta dapat
dibagi menjadi tiga golongan.

a. Swasta Asing
Perusahaan swasta yang mempunyai modalnya dari luar negeri. Perusahaan ini ialah suplemen dalam upaya pembangunan nasional. Perusahaan ini dilarang melaksanakan dominasi di negara kita.

b. Swasta Nasional
Perusahaan yang pemilikan dan permodalannya dimiliki oleh perusahaan langsung atau kelompok di dalam negeri.

c. Perusahaan Rakyat Kecil (Home Industry)
Perusahaan yang dikelola secara tradisional dengan memakai permodalan yang kecil. Perusahaan ini memakai jumlah tenaga kerja yang relatif kecil dan ialah salah satu jenis yang paling banyak di Indonesia. Sedangkan, perusahaan swasta tidak sedikit mempunyai peranan dalam perekonomian Indonesia, di antaranya adalah:
1) Memmenolong pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan aktivitas produksi, distribusi,
    dan konsumsi Sumber Daya Alam yang belum sempat ditangani oleh pemerintah.
2) Memmenolong pemerintah dalam perjuangan meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan
     pariwisata, ekspor, impor, jasa transportasi, dan lain-lain.
3) Memmenolong pemerintah dalam perjuangan memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak.
4) Membuka peluang kerja.

3. Koperasi
Koperasi yakni tubuh perjuangan yang beranggotakan orangorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan.

Kegiatan koperasi mempunyai tujuan sebagai diberikut:
1) Memajukan kesejahteraan para anggota.
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3) Ikut memmenolong tatanan perekonomian nasional.
4) Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun yang menjadi ciri utama koperasi adalah:
1) Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2) Manajemen koperasi bersifat demokrasi sebab keputusan diambil secara musyawarah
     dan mufakat.
3) Merupakan organisasi ekonomi

Sedangkan, peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah:
1) Berupaya meningkatkan kualitas hidup insan dan masyarakat.
2) Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
     nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
3) Berusaha untuk mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang ialah
    perjuangan bersama menurut asas kekeluargaan dan demokrasi.
Sumber https://kumpulantugasekol.blogspot.com

Post a Comment for "Sistem Ekonomi Indonesia"