Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Aturan Dan Pola Partisipasi Atau Keikutsertaan Warga Negara Dalam Perjuangan Pembelaan Negara

Pada artikel ini akan dibahas bahan wacana partisipasi masyarakat negara, partisipasi dalam usaha pembelaan negara, keikutsertaan masyarakat negara dalam upaya bela negara, bentuk bentuk keikutsertaan masyarakat negara dalam upaya pembelaan negara, partisipasi bela negara, dasar aturan bela negara, referensi bela negara.

Partisipasi Dalam Usaha Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Ancaman yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, baik yang hadir dari dalam maupun luar harus dihadapi oleh seluruh komponen bangsa. 

Upaya untuk mengatasi bahaya tersebut bukan spesialuntuk tanggung tanggapan pemerintah dan TNI/Polri saja, tetapi seluruh masyarakat negara Indonesia juga bertanggung tanggapan untuk berpartisipasi dalam mengatasi banyak sekali macam bahaya tersebut.

Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat negara yang diperlukan dalam mengatasi ancaman-ancaman terhadap persatuan dan kesatuan? 

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah memilih bentuk partisipasi masyarakat negara melalui usaha bela negara. Hal tersebut sanggup dilihat dalam pasal diberikut.
  1. Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa” Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  2. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa” (1) Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Selain itu kewajiban bela negara juga diatur dalam undang-undang organik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia Pasal 68 menyatakan bahwa ”Setiap masyarakat negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) mengambarkan bahwa ”Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa bela negara yang dilakukan oleh masyarakat negara ialah hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. 

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara ialah tanggung tanggapan dan kehormatan setiap masyarakat negara. 

Oleh alasannya ialah itu, masyarakat negara memiliki kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. 

melaluiataubersamaini demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Apa saja bentuk bela negara yang sanggup dilakukan oleh setiap masyarakat negara? Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1), ditegaskan banyak sekali bentuk usaha pembelaan negara yang mencakup hal-hal diberikut.

1. Pendidikan Kewargguagaraan

Pendidikan Kewargguagaraan ialah pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan kewargguagaraan sanggup memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah usaha bangsa Indonesia dan perilaku menghargai jasa para pahlawan.

Pendidikan kewargguagaraan sanggup mempersembahkan pemahaman, analisis, dan menjawaban dilema yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan keinginan dan sejarah nasional.

2. Petes Dasar Kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen masyarakat negara yang mendapat petes dasar militer ialah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).

Sesudah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti tes dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah sanggup mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, ibarat Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.

3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ialah unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ialah pelaksana dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

Setiap masyarakat negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia melalui syarat-syarat tertentu.

4. Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi

Upaya bela negara tidak spesialuntuk melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara sanggup dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional sanggup mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam olimpiade olahraga. 

Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapat penghargaan ialah prestasi yang menawarkan upaya bela negara. 

Pengabdian sesuai dengan profesi ialah dedikasi masyarakat negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akhir yang ditimbulkan oleh perang, peristiwa alam, atau peristiwa lainnya.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Dasar Aturan Dan Pola Partisipasi Atau Keikutsertaan Warga Negara Dalam Perjuangan Pembelaan Negara"