Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Aturan Serta Alasan Pentingnya Perjuangan Pembelaan Negara

Pada peluang kali ini kita akan mengulas terkena pentingnya bela negara, pentingnya usaha pembelaan negara, upaya bela negara,alasan pentingnya usaha pembelaan negara, alasan pentingnya bela negara, dasar aturan bela negara.

Pentingnya Bela Negara


Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 ditegaskan bahwa “Setiap masyarakat negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. 

Banyak alasan mengapa kita sebagai masyarakat negara wajib membela negara. Menurut Chaidir Basrie ada beberapa motivasi yang sanggup dijadikan alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia yaitu:

a. Latar belakang sejarah


Kemerdekaan yang kita capai bukan hadiah dari bangsa lain melainkan hasil usaha seluruh rakyat Indonesia.
 Pada peluang kali ini kita akan mengulas terkena pentingnya bela negara Dasar Hukum Serta Alasan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Dalam merebut kemerdekaan tersebut banyak pengorbanan baik jiwa, raga, harta, dan tenaga. Meskipun kita spesialuntuk mempunyai senjata bambu runcing, alasannya yaitu mempunyai perilaku dan semangat yang berpengaruh kesudahannya sanggup tercapai kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. 

Sesudah kemerdekaan sanggup diperoleh ternyata silih berganti bahaya yang timbul baik bahaya dari dalam negeri ibarat pemberontakan dan pelanggaran peraturan yang berlaku maupun bahaya dari luar negeri ibarat serangan dari negara lain yaitu dengan adanya pelanggaran kedaulatan Indonesia yang dilakukan Malaysia.

Oleh alasannya yaitu itu kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut.

b. Kedudukan geografis dan geostrategis negara RI


Indonesia ialah negara kepulauan yang terbesar di dunia yang mempunyai lebih dari 17 ribu pulau. Beberapa di antaranya sanggup dijadikan kompartemen strategis yang terdiri atas pulau-pulau perlawanan. 

Posisi silang antara dua benua dan dua samudera mempunyai nilai strategis dalam korelasi antarbangsa, khususnya dalam arti transportasi komunikasi, ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan hankam.

c. Kondisi demografis bangsa Indonesia


Kondisi demografis Indonesia memerlukan kewaspadaan terhadap keamanan. Hal ini berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan peluang kerja. 

Jika tenaga kerja yang sedemikian banyak tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Banyaknya pengangguran akan berakibat kerawanan sosial.

d. Potensi sumber daya alam


Wilayah Indonesia yang luas mempunyai potensi kekayaan alam yang melimpah baik di darat maupun di laut.

melaluiataubersamaini demikian bangsa Indonesia harus bisa mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam tersebut demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

e. Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi


Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi sudah membawa perubahan penting bagi kehidupan insan termasuk dalam hal peralatan perang. 

Untuk itu rakyat dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi adanya penerapan alat modern dalam perang.

f. Kedudukan tanah air yang strategis dengan wilayah yang luas


Wilayah yang luas dan kekayaan alam yang melimpah memerlukan kekuatan pertahanan negara yang besar yaitu dengan jalan membangun kekuatan Tentara Nasional Indonesia kecil dengan cadangan nasional yang besar dan didukung kekuatan seluruh rakyat.

g. Mewujudkan tujuan negara


Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial.

Usaha pembelaan negara


Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bundar untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan, kedaulatan negara dan bangsa yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

melaluiataubersamaini demikian aspek pertahanan ialah faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. 

Sebab tanpa bisa mempertahankan diri terhadap banyak sekali ancaman, suatu negara tidak akan mempertahankan keberadaannya.

Untuk mewujudkan tujuan negara ibarat tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diharapkan tugas serta masyarakat negara dalam bidang pertahanan dan kemanan negara. 

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“. 

Sedangkan dalam Ayat 2 menyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung“.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 sanggup disimpulkan bahwa:
  1. Keikutsertaan masyarakat negara dalam pertahanan dan keamanan ialah hak dan kewajiban.
  2. Pertahanan dan keamanan negara memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  3. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan yaitu TNI, sedangkan dalam sistem keamanan yaitu Polri.
  4. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30. Sedang konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ditegaskan pula dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara“. 

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan setiap masyarakat negara mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Kewajiban dalam hal ini mempunyai makna bahwa setiap masyarakat negara dalam keadaan tertentu sanggup dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Kita masih ingat sang juara tinju Muhammad Ali dari Amerika Serikat yang pernah masuk penjara alasannya yaitu menolak mengikuti wajib militer di negaranya. 

Di sini negara dibenarkan memaksa masyarakat negaranya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang sudah diputuskan. 

Memang selain itu negara secara teori mempunyai kewenangan memaksa alasannya yaitu negara mempunyai sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakikat negara yaitu memaksa, monopoli, dan mencakup beberapa aspek tiruana. 

Sifat memaksa berarti negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifatnya itu negara mempunyai alat-alat negara ibarat polisi dan tentara.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Dasar Aturan Serta Alasan Pentingnya Perjuangan Pembelaan Negara"