Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Bentuk Serta Pola Pelanggaran Hak Asasi Insan (Ham)
Artikel ini akan mengulas terkena pelanggaran ham, jenis jenis pelanggaran ham, teladan pelanggaran ham, teladan perkara pelanggaran ham, macam macam pelanggaran ham, bentuk pelanggaran ham, bentuk bentuk pelanggaran ham.
Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi insan yakni setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku.
melaluiataubersamaini demikian, dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM ialah tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.
Pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM sanggup diklasifikasikan menjadi dua.
a. Kejahatan genosida
Yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menimbulkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa bawah umur dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusian
Yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bab dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara pribadi terhadap penduduk sipil, berupa:
- Pembunuhan;
- Pemusnahan;
- Perbudakan;
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara adikara yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional;
- Penyiksaan;
- Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelabuin atau alasan lain yang sudah diakui secara universal sebagai hal yang dihentikan berdasarkan aturan internasional;
- Penghilangan orang secara paksa; atau
- Kejahatan apartheid.
Post a Comment for "Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Bentuk Serta Pola Pelanggaran Hak Asasi Insan (Ham)"