Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Kiprah Dan Fungsi Perangkat-Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Artikel ini akan menandakan tentang perwakilan diplomatik, kedudukan perwakilan diplomatik indonesia, perangkat perwakilan diplomatik, tingkatan perwakilan diplomatik, duta besar luar biasa, kuasa usaha, atase, atase pertahanan, atase teknis, perangkat perangkat perwakilan diplomatik.

Perangkat Perwakilan Diplomatik

Secara umum tiruana negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, memiliki perangkat perwakilan diplomatik. 

Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga diberikut.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Perangkat ini ialah kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung tanggapan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh memiliki kewajiban sebagai diberikut:
  1. mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
  2. melaksanakan petunjuk, perintah, dan kecerdikan yang diputuskan pemerintah Republik Indonesia;
  3. mempersembahkan laporan, pertimbangan, masukan dan pendapat baik diminta maupun tidak terkena segala hal yang bekerjasama dengan tugastugas pokok kepada menteri luar negeri;
  4. melakukan training tiruana staf semoga tercapai kesempurnaan kiprah masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh memiliki wewenang untuk:
  1. menetapkan kecerdikan pelaksanaan acara perwakilan diplomatik;
  2. mengeluarkan peraturan yang diharapkan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan acara perwakilan;
  3. melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penerapan anggaran.

Kuasa Usaha

Kuasa Usaha ialah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. 

Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya. 

Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa perjuangan ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.

Atase-Atase Republik Indonesia

1) Atase Pertahanan

Atase pertahanan ialah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang dipermenolongkan kepada kementerian luar negeri.

Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase pertahanan memiliki fungsi untuk:
  • mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan banyak sekali persoalan yang bekerjasama dengan keamanan dan pertahanan;
  • mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya terkena banyak sekali masalah;
  • melaksanakan tugas-tugas khusus yang didiberikan oleh kepala perwakilan RI daerah ia bertugas;
  • mengkoordinasikan acara lembaga-lembaga ekstra-struktural yang memiliki kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali diputuskan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait;
  • mempersembahkan laporan perkembangan, samasukan dan pendapat baik diminta maupun tidak, terkena segala hal yang bekerjasama dengan persoalan keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.

2) Atase Teknis

Atase teknis ialah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari forum pemerintahan nonkementerian.

Mereka dipermenolongkan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan kiprah pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan kiprah pokok forum pemerintah.

Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas seruan menteri dan pimpinan forum pemerintah non-kementerian yang bersangkutan. 

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Macam-Macam Kiprah Dan Fungsi Perangkat-Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia"