Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Penjabaran Dan Tahapan-Tahapan Dalam Pembuatan Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek, Isi Dan Fungsinya

Berikut ini akan dibahas ihwal perjanjian internasional, pembagian terstruktur mengenai perjanjian internasional, tahapan perjanjian internasional, tahap tahap pembuatan perjanjian internasional, macam macam perjanjian internasional, perjanjian internasional berdasarkan subjeknya, perjanjian internasional berdasarkan isinya, perjanjian internasional berdasarkan fungsinya.

Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Menurut kalian apa konsekuensi dari corak politik luar negeri yang diterapkan oleh Bangsa Indonesia? Tentu saja kalian akan menyepakati bahwa bangsa kita yaitu bangsa yang tidak memihak pada salah satu negara, akan tetapi negara kita aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. 

Salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif yaitu dengan dilakukannya kolaborasi internasional dengan negara lain. Kerja sama tersebut biasanya diikat oleh suatu perjanjian internasional.

Adapun tahapan dalam pembuatan sebuah perjanjian internasional yaitu sebagai diberikut:

1. Perundingan (negotiation)
2. Penanhadiranan (signature)
3. Pengesahan (ratification)
4. Pengumuman (declaration)

Apa saja bentuk perjanjian internasional yang sudah negara kita lakukan? Negara kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. 

Namun demikian, suatu perjanjian internasional sanggup dikelompokkan dalam majemuk penggolongan yang didasarkan atas hal-hal tertentu. Adapun pembagian terstruktur mengenai dari perjanjian internasional yaitu sebagai diberikut.

a. Menurut subjeknya

  1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang ialah subjek aturan internasional.
  2. Perjanjian antara negara dengan subjek aturan internasional lainnya.
  3. Perjanjian antar-subjek aturan internasional selain negara.

b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian

  1. Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
  2. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan tiruana pihak.

c. Menurut isinya

  1. Segi politis, ibarat pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
  2. Segi ekonomi, ibarat menolongan ekonomi dan keuangan.
  3. Segi hukum, ibarat status kewargguagaraan, ekstradisi dan sebagainya.
  4. Segi batas wilayah, ibarat batas bahari teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
  5. Segi kesehatan, ibarat persoalan karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.

d. Menurut proses pembentukannya

  1. Perjanjian bersifat penting yang dibentuk melalui proses perundingan, penanhadiranan dan ratifikasi.
  2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu negosiasi dan penanhadiranan (biasanya dipakai kata persetujuan).

e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian

  1. Perjanjian yang memilih (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
  2. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.

f. Menurut fungsinya

  1. Perjanjian yang membentuk aturan (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan aturan bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
  2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang spesialuntuk menjadikan akibat-akibat aturan (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
Bagaimana perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia? Perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia selalu berlandaskan pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan politik luar negeri negara Indonesia yang bersifat bebas aktif dan kepentingan nasional Negara Indonesia. 

melaluiataubersamaini kata lain, apabila terdapat perjanjian internasional yang berperihalan dengan ketiga hal tersebut, maka perjanjian itu batal demi hukum.

Indonesia sudah banyak sekali melaksanakan perjanjian internasional dengan pihak gila baik berupa perjanjian bilateral maupun multilateral.

Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, semenjak awal kemerdekaan hingga dengan tahun 2014 Pemerintah Negara Republik Indonesia sudah melaksanakan 4.485 perjanjian internasional dalam banyak sekali bentuk, mulai traktat, agreement, hingga dengan nota kesepahaman. 

Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya tugas Indonesia dalam pergaulan internasional. Selain itu, semakin menegaskan keberadaan negara lain atau organisasi internasional dalam memmenolong perwujudan impian dan tujuan negara kita melalui proses pembangunan yang sedang dilakukan. 

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Macam-Macam Penjabaran Dan Tahapan-Tahapan Dalam Pembuatan Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek, Isi Dan Fungsinya"