Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran, Hak Dan Kewajiban Serta Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Daerah

Dibawah ini akan diuraikan ihwal tugas pemerintah daerah, pemerintahan daerah, kewajiban pemerintah daerah, hak pemerintah daerah, hak kawasan otonom, asas asas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara

Pemerintahan kawasan ialah alat kelengkapan negara untuk mencapai keinginan dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke- 4. 

Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah:
  1. asas kepastian hukum;
  2. asas tertib penyelenggara negara;
  3. asas kepentingan umum;
  4. asas keterbukaan;
  5. asas proporsionalitas;
  6. asas profesionalitas;
  7. asas akuntabilitas;
  8. asas efisiensi; dan
  9. asas efektivitas.

Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan kawasan memiliki peranan yang sangat penting dalam pencapaian keinginan dan tujuan negara.

Untuk mendukung kegiatan Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, menurut ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah, pemerintahan kawasan selaku pengelola kekuasaan negara di kawasan otonom memiliki kewajiban sebagai diberikut:
  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  6. menyediakan kemudahan pelayanan kesehatan;
  7. menyediakan kemudahan sosial dan kemudahan umum yang layak;
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. melestarikan lingkungan hidup;
  12. mengelola manajemen kependudukan;
  13. melestarikan nilai sosial budaya;
  14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
  15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, selain memiliki kewajiban, pemerintahan kawasan juga memiliki hak selaku pengelola kawasan otonom, di antaranya adalah:
  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  2. memilih pimpinan daerah;
  3. mengelola aparatur daerah;
  4. mengelola kekayaan daerah;
  5. mengambil pajak kawasan dan retribusi daerah;
  6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
  7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapat hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban kawasan tersebut diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan kawasan dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan kawasan yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan kawasan yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. 

Di dalam planning kerja inilah sanggup dilihat aneka macam macam kegiatan atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung balasan pemerintah daerah.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Peran, Hak Dan Kewajiban Serta Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Daerah"