Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan Dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berikut ini akan dibahas terkena kewenangan presiden, wewenang presiden, kekuasaan presiden, wewenang presiden sebagai kepala negara, kekuasaan presiden sebagai kepala negara, wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan, kewenangan presiden sebagai kepala negara, kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan, kementerian, fungsi kementerian.
Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia
Dari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita ialah sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, alasannya ia ialah kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
melaluiataubersamaini demikian, seorang Presiden memiliki kewenangan yang sangat banyak. Coba kalian perhatikan tabel di bawah ini!
Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Dalam melakukan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dimenolong oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara
yang dipimpin oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dimenolong oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara.
Undang-undang ini mengatur tiruana hal wacana kementerian negara, menyerupai kedudukan, kiprah pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian,
korelasi fungsional kementerian dengan forum pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia memiliki kiprah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung balasan kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabannya, pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari sentra hingga ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabannya, pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya,
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabannya dan pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 sebut bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.”
melaluiataubersamaini kata lain, setiap kementerian negara masing-masing memiliki kiprah sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung balasan kementerian negara ialah sebagai diberikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mencakup urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mencakup urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,
sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi aktivitas pemerintah, mencakup urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, tubuh perjuangan milik negara, pertanahan,
kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, perjuangan kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan daerah atau daerah tertinggal.
Post a Comment for "Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala Pemerintahan Dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia"