Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nama-Nama Dan Fungsi Kementerian Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Berikut ini akan dibahas tentang kementerian, nama-nama kementerian, nama kementerian, fungsi kementerian, kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian agama, kementerian aturan dan hak asasi manusia, kementerian keuangan, kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian riset dan teknologi, kementerian kesehatan, kementerian sosial, kementerian ketenagakerjaan, kementerian perindustrian, kementerian perdagangan, kementerian energi dan sumber daya mineral, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian perhubungan, kementerian komunikasi dan informatika, kementerian pertanian, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian kelautan dan perikanan, kementerian agraria dan tata ruang.

Nama-Nama Kementerian

Sesudah membaca uraian tata negara sebelumnya, tentu saja pemahaman kalian akan kementerian negara yang ada di negara kita semakin bertambah. 

Nah, agar pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dari bahan di atas yang akan diuraikan pada pokok bahasan ini. 

Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. melaluiataubersamaini demikian, jumlah kementerian negara dibuat cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. 

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah terbaik kementerian negara yang sanggup dibuat yaitu 34 kementerian negara. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia sanggup diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan yang ditanganinya.

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai diberikut.

1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang memiliki kiprah penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk memmenolong presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bab dari tujuan pembangunan nasional. 

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu sebagai diberikut.

1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang memiliki kiprah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk memmenolong presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, 

koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabannya, dan pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya. 

Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi aktivitas pemerintah.

1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai diberikut.

1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f ) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f ) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f ) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Nama-Nama Dan Fungsi Kementerian Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia"