Pengertian, Konsep Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Forum Negara Secara Horizontal Dan Vertikal Di Indonesia Berdasarkan Uud 1945
Berikut ini akan dibahas terkena konsep proteksi kekuasaan di indonesia, pengertian pemisahan kekuasaan, pengertian proteksi kekuasaan, proteksi kekuasaan di indonesia, proteksi kekuasaan, trias politika di indonesia, trias politica berdasarkan montesquieu, proteksi kekuasaan berdasarkan montesquieu, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, forum eksekutif, forum legislatif, forum yudikatif, pemisahan kekuasaan, pemisahan kekuasaan di indonesia, forum negara berdasarkan uud 1945, proteksi kekuasaan secara horizontal, proteksi kekuasaan secara vertikal, kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatguagaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara diktatorial atau otoriter.
Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau proteksi kekuasaan, semoga terjadi kontrol dan keseimbangan di antara forum pemegang kekuasaan.
melaluiataubersamaini kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja. Apa bekerjsama konsep pemisahan dan proteksi kekuasaan itu?
Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pertolongan kekuasaan (divisions of power) ialah dua istilah yang mempunyai pengertian tidak sama satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik terkena organ maupun fungsinya.
melaluiataubersamaini kata lain, forum pemegang kekuasaan negara yang mencakup forum legislatif, administrator dan yudikatif ialah forum yang terpisah satu sama lainnya, bangun sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Setiap forum menjalankan fungsinya masing-masing. misal negara yang menganut prosedur pemisahan kekuasaan ialah Amerika Serikat.
Berbeda dengan prosedur pemisahan kekuasaan, di dalam prosedur proteksi kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam beberapa bab (legislatif, administrator dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan.
Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama.
Mekanisme proteksi ini aneka macam dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Bagaimana konsep proteksi kekuasaan yang dianut negara Indonesia?
Mekanisme proteksi kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penerapan proteksi kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pertolongan kekuasaan secara horisontal dan proteksi kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal
Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu proteksi kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, administrator dan yudikatif ).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal proteksi kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembagalembaga negara yang sederajat.
Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pergeseran yang dimaksud ialah pergeseran pembagian terstruktur mengenai kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, administrator dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
1) Kekuasaan konstitutif,
yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2) Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.”
3) Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif,
yaitu kekuasaan yang berafiliasi dengan penyelenggaraan investigasi atas pengelolaan dan tanggung balasan wacana keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“untuk mengusut pengelolaan dan tanggung balasan wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6) Kekuasaan moneter,
yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melakukan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawaban, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan tempat berlangsung antara lembaga-lembaga tempat yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada tingkat provinsi, proteksi kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.
Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, proteksi kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal ialah proteksi kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu proteksi kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, proteksi kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan tempat (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan tempat berlangsung pula proteksi kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, training dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang manajemen dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
melaluiataubersamaini asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah tempat otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya,
kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Post a Comment for "Pengertian, Konsep Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Forum Negara Secara Horizontal Dan Vertikal Di Indonesia Berdasarkan Uud 1945"