Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Dan Macam-Macam Fungsi Kekuasaan Negara Berdasarkan Montesquieu (Kekuasaan Legislatif, Direktur Dan Yudikatif)

Berikut ini akan dibahas terkena macam-macam kekuasaan negara, pengertian kekuasaan, fungsi negara berdasarkan montesquieu, trias politica berdasarkan montesquieu, teori trias politika, santunan kekuasaan berdasarkan montesquieu, 3 fungsi negara berdasarkan montesquieu, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif, pengertian legislatif, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, forum eksekutif, forum legislatif, forum yudikatif.

Macam-Macam Kekuasaan Negara

Konsep kekuasaan tentu saja ialah konsep yang tidak gila bagi kalian. Dalam kehidupan sehari hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam dialog di masyarakat maupun dalam diberita di media cetak maupun elektronik. Apa sesungguhnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan sanggup diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain semoga melaksanakan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. 
Sebagai contoh, dikala kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang renta kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang berguru untuk membaca atau menuntaskan kiprah sekolah.

misal lain dalam kehidupan di sekolah, kalian hadir ke sekolah dilarang terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapat teguran dari guru. 

Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang hadir dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. 

Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? 

Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, alasannya yaitu intinya negara ialah organisasai kekuasaan. melaluiataubersamaini kata lain, bahwa negara mempunyai aneka macam kekuasaan. 

Kekuasaan negara ialah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara aneka macam macamnya.

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu sanggup dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai diberikut.

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan korelasi luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang beropini ihwal kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. sepertiyang dikutip oleh Riyanto (2006:273).
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu ialah penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang bangun sendiri. 

Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang tidak sama yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian Dan Macam-Macam Fungsi Kekuasaan Negara Berdasarkan Montesquieu (Kekuasaan Legislatif, Direktur Dan Yudikatif)"