Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wewenang Pemerintah Sentra Dan Kawasan Dalam Pelaksanaan Otonomi Kawasan Berdasarkan Uu No 32 Tahun 2004

Berikut ini akan kita bahas terkena kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah, wewenang pemerintah daerah, kewenangan pemerintah daerah, wewenang pemerintah pusat dalam otonomi daerah, kewenangan tempat dalam pelaksanaan otonomi daerah, uu no 32 tahun 2004, konsep otonomi daerah, undang undang nomor 32 tahun 2004, uu otonomi tempat no 32 tahun 2004, wewenang pemerintah pusat berdasarkan uu no 32 tahun 2004.

Pelaksanaan otonomi tempat membawa imbas perubahan kewenangan menyerupai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Kewenangan Pemerintah Pusat

Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan proteksi urusan pemerintahan antara pemerintah dengan tempat otonom. 

Menurut Pasal 10 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 ada enam urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:
  1. Politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk masyarakat negara untuk duduk dalam jabatan forum internasional, tetapkan kebijakan luar negeri, melaksanakan perjanjian dengan negara lain, tetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan sebagainya.
  2. Bidang pertahanan contohnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan membuatkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, tetapkan kebijakan wajib militer, bela negara bagi setiap masyarakat negara, dan sebagainya.
  3. Bidang keamanan contohnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, tetapkan kebijkan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar aturan negara, menindak sekelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
  4. Bidang fiskal atau moneter contohnya mencetak uang dan memilih nilai mata uang, tetapkan kebijakan monteter, pengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
  5. Bidang yudisi contohnya mendirikan forum peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan forum kemasyarakatan, tetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memdiberi grasi, amesti, abolisi, membentuk undang-undang, Perpu, PP, dan peraturan lain berskala nasional.
  6. Bidang agama contohnya tetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, mempersembahkan legalisasi terhadap keberadaan suatu agama, tetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
Dalam menyelenggarakan urusan tersebut pemerintah sanggup memakai asas deserius dan asas kiprah pemmenolongan atau menyelenggarakan sendiri, yang dimaksud asas deserius ialah bahwa pemerintah sanggup menyelenggarakan sendiri atau sanggup melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di tempat Sedangkan asas kiprah pemmenolongan ialah bahwa pemerintah sanggup menugaskan kepada pemerintahan tempat dan/atau pemerintahan desa.

Kewenangan Pemerintahan Provinsi

Kewenangan pemerintahan tempat terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Yang dimaksud urusan wajib ialah urusan yang sangat fundamental yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar masyarakat negara yaitu:
  1. Perlindungan hak konstitusional.
  2. Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
  3. Pemenuhan komitmen nasional yang berafiliasi dengan perjanjian dan konvensi internasional.
Sedangkan urusan pilihan ialah urusan yang secara kasatmata ada di tempat dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. 

Dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan tempat provinsi ialah urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, memanfaatkan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Penyediaan masukana dan pramasukana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial.
  7. Penanggulangan duduk perkara sosial lintas kabupaten/kota.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
  13. Pelayanan manajemen umum pemerintahan.
  14. Pelayanan manajemen penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara kasatmata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat sesuai dengana kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan tempat yang bersangkutan.

Kewenangan Daerah

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat antara lain diatur dalam Pasal 18 UU No. 32/2004.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa tempat yang mempunyai wilayah bahari didiberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Kewenangan tersebut meiliputi:
  1. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut.
  2. Pengaturan administrasi.
  3. Penegakan aturan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh tempat atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.
  4. Pengaturan tata ruang.
  5. Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan.
  6. Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Kewenangan Pemda Kabupaten/Kota

Menurut Pasal 14 UU No. 32/2004, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah tempat kabupaten/kota ialah urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, memanfaatkan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  4. Penyediaan masukana dan pramasukana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penanggulangan duduk perkara sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
  13. Pelayanan manajemen penanaman modal.
  14. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
  15. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara kasatmata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan tempat yang bersangkutan.

Pemerintahan tempat ialah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan tempat yang dilakukan oleh pemerintahan tempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Di tempat dibuat DPRD sebagai forum perwakilan rakyat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 

Pemerintah tempat gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Wewenang Pemerintah Sentra Dan Kawasan Dalam Pelaksanaan Otonomi Kawasan Berdasarkan Uu No 32 Tahun 2004"