Pembagian Urusan Pemerintahan Sentra Dan Kawasan Serta Kewajiban-Kewajiban Pemerintah Kawasan Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Dibawah ini akan diuraikan wacana dukungan urusan pemerintahan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kewajiban pemerintah daerah, pemerintah kabupaten.
Pembagian Urusan Pemerintahan
Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu adanya dukungan urusan pemerintah antara pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
melaluiataubersamaini kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah sentra dengan pemerintah kawasan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
Pemerintah kawasan didiberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah sentra yaitu kewenangan dalam bidang-bidang diberikut.
- Politik luar negeri
- Pertahanan dan keamanan
- Peradilan/yustisi,
- Moneter dan fiskal nasional
- Agama
Berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah sudah mengklasifikasikan urusan pemerintahan kawasan ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan kawasan provinsi tentu saja tidak sama dengan pemerintahan kawasan kabupaten/kota.
Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan kawasan provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan kawasan kabupaten/kota menyerupai yang terlihat dalam uraian di bawah ini.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, memanfaatkan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- penyediaan masukana dan pramasukana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial;
- penanggulangan problem sosial lintas kabupaten/kota;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
- fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
- pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
- pelayanan manajemen umum pemerintahan;
- pelayanan manajemen penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/ kota; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, memanfaatkan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- penyediaan masukana dan pramasukana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan problem sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
- pelayanan manajemen umum pemerintahan;
- pelayanan manajemen penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan.
Post a Comment for "Pembagian Urusan Pemerintahan Sentra Dan Kawasan Serta Kewajiban-Kewajiban Pemerintah Kawasan Provinsi Dan Kabupaten/Kota"