Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Dasar Aturan Serta Undang-Undang Wacana Susunan, Sistem Dan Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintah Kawasan Di Indonesia

Berikut ini akan di jabarkan wacana penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah, pengertian pemerintahan daerah, susunan pemerintahan daerah, sistem pemerintahan daerah, wewenang pemerintah daerah, kewenangan pemerintah daerah, uu pemerintahan daerah, undang undang pemerintahan daerah, dasar aturan pemerintahan daerah, dasar aturan pemerintah daerah.


Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia

Pada pembahasan terlampau kalian sudah diinformasikan wacana wilayah dan masyarakat negara Republik Indonesia. Kalian tentunya sudah mengetahui betapa luasnya wilayah negara kita dan masyarakat negara kita semakin tahun semakin bertambah. 

Dapatkah kalian membayangkan apakah mungkin dengan kondisi wilayah dan masyarakat negara menyerupai itu sanggup dijaga dan dijamin kesejahteraanya spesialuntuk oleh pemerintah pusat. 

Jawabannya tentu saja tidak. Oleh alasannya itu, pemerintah sentra mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah. 

Keberadaan pemerintah kawasan ini diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa 

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/ kota. 

Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan kawasan yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa bekerjsama pemerintahan kawasan itu?
Pemerintahan daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. melaluiataubersamaini demikian, ujung tombak pemerintahan kawasan yaitu pemerintah kawasan yang dipimpin oleh seorang kepala kawasan dan DPRD.
Proses penyelenggaraan pemerintahan kawasan ialah salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di kawasan oleh pemerintah daerah. 

Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di kawasan pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan hukumnya, susunan pemerintahan kawasan maupun kewenangan pemerintah kawasan itu sendiri. 

Oleh alasannya itu, diberikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan kawasan di Indonesia.

Landasan aturan penyelenggaraan pemerintahan daerah

Sejak awal kemerdekaan hingga sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan kawasan sudah mengalami banyak perubahan. 

Hal tersebut mengatakan problematika pelaksanaan pemerintahan kawasan di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. 

Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, tiruana perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan wacana pemerintahan kawasan menyerupai diberikut ini.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
  4. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah


Susunan pemerintahan daerah

Perubahan landasan aturan wacana pemerintahan kawasan mempunyai efek yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah.

Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan kawasan juga ikut berubah. Hal tersebut sanggup kita lihat sebagaimana diberikut ini:

Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
  1. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang ialah penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
  2. Badan direktur kawasan yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala kawasan dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
  3. Kepala kawasan ialah ketua forum legislatif di daerah.


Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Pemerintah kawasan yang dipilih dan bertanggungjawaban kepada kepala kawasan yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala kawasan provinsi untuk desa.


Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Dewan Pemda (DPD)

  • Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan diberimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala kawasan (ex-officio).
  • Kepala kawasan dipilih eksklusif oleh rakyat.
  • DPD dan kepala kawasan bertanggung tanggapan secara kolegial kepada DPRD.


Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959

Pemerintah kawasan terdiri dari kepala kawasan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) .

a. Kepala Daerah
  1. Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
  2. Pengangkatan kepala kawasan berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan sanggup dimungkinkan dari luar DPRD.
  3. Kepala kawasan yaitu alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah.
  4. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dimenolong oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD).

b. DPRD-GR
  1. Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongan-golongan karya.
  2. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala kawasan kepada instansi atasan mereka masing-masing golongan politik dan golongan karya).
  3. Kepala kawasan secara ex-officio yaitu Ketua DPRD-GR (bukan anggota).


Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965

a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  1. DPRD bertanggung tanggapan kepada Pemerintah Daerah.
  2. Pemerintah Daerah yaitu DPRD dan kepala daerah.
  3. Komposisi keanggotaan yaitu 40-75 orang untuk provinsi (Daerah Tingkat I), 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III).

b. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan
pemerintahan sehari-hari dimenolong oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).


Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  2. Kepala Daerah

  • Kepala Daerah Tingkat I alasannya jabatannya yaitu kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur.
  • Kepala Daerah Tingkat II alasannya jabatannya yaitu kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya.


Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
  1. Kepala kawasan provinsi (gubernur), kepala kawasan kabupaten (bupati), kepala kawasan kota (walikota) camat, lurah/kepala desa.
  2. Di kawasan dibuat DPRD (sebagai parlemen daerah) dan pemerintah kawasan (sebagai tubuh direktur daerah).
  3. Pemerintah kawasan terdiri atas kepala kawasan dan perangkat kawasan lainnya.
  4. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi kawan dari pemerintah daerah.
  5. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung tanggapan kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung tanggapan kepada DPRD kabupaten/kota.


Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
• Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
• Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008

  1. Pemerintahan Daerah: a) Pemerintahan kawasan provinsi terdiri atas pemerintah kawasan provinsi dan DPRD provinsi. b) Pemerintahan kawasan kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah kawasan kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
  2. Pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala kawasan dan perangkat daerah.
  3. DPRD ialah forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan


Kewenangan pemerintahan daerah

Pemerintahan kawasan ialah bab tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan kawasan pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. 

Seiring dengan dinamisnya aneka macam ketentuan terkena pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan kawasan pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di kawasan juga begitu dinamis. 

Sejak awal kemerdekaan hingga dengan sekarang, kewenangan pemerintahan kawasan terus mengalami perubahan menyerupai yang sanggup kalian cermati dalam uraian di bawah ini.

Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah di Indonesia

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
  1. Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak berperihalan dengan peraturan pemerintah pusat.
  2. Kepala kawasan menjalankan urusan pemerintahan sentra di daerah, kecuali urusan-urusan yang sudah dijalankan oleh kantorkantor departemen di daerah.


Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948

Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan dan guaka urusan pemerintahan pada daerah.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
  1. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
  2. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di kawasan tingkat atas.


Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
  1. Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala kawasan bertindak sebagai pemegang direktur pelaksanaan urusan tersebut.
  2. Menyelenggarakan koordinasi antar jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.
  3. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat.


Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965

Daerah mempunyai kewenangan dalam urusan otonomi dan kiprah pemmenolongan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabankan oleh kepala kawasan kepada DPRD.


Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974

Pemerintah kawasan berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
  1. Kewenangan menjalankan tiruana urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama.
  2. Kewenangan wajib kawasan yaitu di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja.
  3. Kewenangan provinsi yaitu kewenangan otonom yang mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum sanggup dilaksanakan kabupaten dan kota.


Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
  1. Pemerintahan kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan.
  2. Urusan otonom pemerintahan kawasan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.
  3. Urusan kiprah pemmenolongan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama..

Sumber http://www.kuttabku.com

Post a Comment for "Pengertian, Dasar Aturan Serta Undang-Undang Wacana Susunan, Sistem Dan Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintah Kawasan Di Indonesia"